Operasi Ketupat 2022 Selesai, Polri Buka Suara Terkait Pelayanan SIM dan STNK: Untuk Masyarakat, Kami Akan ...

9 Mei 2022, 17:50 WIB
Polri kembali membuka pelayanan masyarakat, seperti SIM dan STNK setelah selesainya Operasi Ketupat 2022. /PMJ News


BERITASUKOHARJO.com - Seiring dengan selesainya Operasi Ketupat 2022, Polri akhirnya buka suara terkait pelayanan SIM dan STNK untuk masyarakat.

Adapun hal tersebut disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, yakni Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Operasi Ketupat 2022 sendiri merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan rekayasa lalu lintas.

Baca Juga: Simak Siapa Saja Anggota Girl Group Tercantik Generasi Pertama

Hal itu dilakukan demi kelancaran arus mudik dan arus balik yang dimulai H-7 (27 April) sampai dengan H+7 Idul Fitri (9 Mei).

Saat Operasi Ketupat berlangsung, seluruh jajaran lalu lintas berusaha penuh mengatur jalannya lalin agar tercipta kenyamanan berkendara masyarakat dalam rangka mudik Lebaran.

Nah, sehubungan dengan operasi tersebut, Korlantas Polri memang sempat memberhentikan sementara aktivitas pelayanan masyarakat.

Baca Juga: Mengenal Manfaat Buah Nanas, Yuk Simak Penjelasan Berikut

Adapun pelayanan masyarakat yang dimaksud, seperti misalnya Surat Izin Mengemudi (SIM) baik itu di satpas, gerai, ataupun SIM Keliling selama periode libur lebaran, 29 April sampai 8 Mei 2022.

Hal tersebut sebagaimana disesuaikan dengan Surat Telegram Kapolri yang ditunjukkan ke para Kapolda.

Surat itu bernomor: ST/785/IV/YAN.1.1/2022 mengenai petunjuk dan arahan pelayanan SIM pada hari raya Idul Fitri 1443 H.

Baca Juga: Lirik Lagu Rumah Singgah dan Bertahan Terluka: Fabio Asher

Diketahui, Surat Telegram Kapolri tersebut menindaklanjuti terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022.

Di sana dijelaskan bahwa masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022 tetap bisa memperpanjang.

Namun, hal tersebut baru bisa dilakukan dalam tenggang waktu selama 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan.

Baca Juga: Segera Atasi Rasa Panik Anda Dengan Mengetahui Penyebabnya

Dalam keterangannya, Kakorlantas Polri di Jakarta memastikan bahwasanya pada Senin ini, 9 Mei 2022, layanan kepolisian, seperti SIM dan STNK sudah mulai dibuka seperti biasa.

"Dengan diselesaikannya Operasi Ketupat 2022 mulai Minggu (8 Mei 2022) persisnya, kami laporkan kepada Kapolri tentunya, pelayanan bagi kegiatan untuk masyarakat seluruhnya kami akan buka," terangnya, dikutip BeritaSukoharjo.com via Tribatanews.

Kemudian bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah lewat dan tak diperpanjang hingga 17 Mei 2022, maka SIM tersebut dinyatakan tak lagi berlaku.

Baca Juga: Tim Indonesia ke SEA Games Vietnam Resmi Diberangkatkan, Jumlah Kontingen Turun Drastis dari Sebelumnya

Selain itu, SIM yang tak diperpanjang hingga 17 Mei 2022 mendatang juga sudah tidak bisa melakukan proses perpanjangan dalam bentuk apa pun. ***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Tribarata News

Tags

Terkini

Terpopuler