Putusan Mahkamah Agung No 31, Payung Hukum Vaksin Halal

28 April 2022, 12:14 WIB
Payung hukum vaksinasi halal /Tribrata News

BERITASUKOHARJO.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid -19 alias Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022 adalah payung hukum untuk penyediaan vaksin halal di tanah air.

“Pada prinsipnya Putusan Mahkamah Agung ini diterbitkan untuk menjadi payung hukum demi menjamin penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional,” ujar Wiku, dalam keterangan pers secara virtual, pada hari Rabu 27 April 2022.

Wiku menjelaskan bahwa seluruh vaksin yang ada di Indonesia dapat digunakan.

Alasannya adalah kedaruratan. Dasarnya adalah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Genjot Terus Vaksinasi Booster, Polres Sukoharjo Libatkan Pelaku Industri

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang sudah mengeluarkan Fatwa no 2 tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co LTd, China dan PT Biofarma (Persero).

Kemudian MUI juga menerbitkan Fatwa no 14 tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19 produksi Astra Zeneca.

Produk vaksin Pfizer juga boleh dipakai karena darurat. Demikian juga produk vaksin Moderna.

Oleh karena itu berdasarkan fatwa MUI tersebut semua produk vaksin yang ada di Indonesia boleh dipakai oleh umat Muslim.

Baca Juga: Mudik dengan Kereta Api? Sudah Vaksin Booster, Pemudik Bisa Langsung Naik!

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 merasa perlu menjelaskan hal di atas.

Alasannya karena beredar kabar di aplikasi Whattsapp yang mencatut putusan MA tersebut di atas.

Meskipun demikian, sesuai dengan meningkatkanya kapasitas vaksin halal pemerintah akan memprioritaskan penggunaan vaksin tersebut bagi umat muslim.

“Seiring meningkatnya kapasitas vaksin halal seperti Sinovac dan vaksin lainnya, maka penggunaan vaksin Covid-19 untuk umat muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal,” ujarnya.

Baca Juga: Mudik Dengan Kereta Api, Anak Usia 6 hingga 17 Tahun yang Sudah Vaksin Kedua Tidak Perlu Test Covid-19

Kemudian selain itu Wiku juga menegaskan bahwa pesan yang menyatakan bahwa pemerintah Indonesia menyatakan pandemi Covid-19 berakhir dan aplikasi Peduli Lindungi melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah hoax.

“Tidak benar bahwa pemerintah telah menyatakan pandemi Covid-19 berakhir. Pemerintah Indonesia masih tetap akan memantau kasus Covid-19 ke depannya dan keputusannya ini pun disertai dengan pertimbangan ahli di bidangnya,” ujarnya.

Kemudian Wiku juga menegaskan informasi bahwa aplikasi Peduli Lindungi melanggar HAM karena menyalahgunakan data pribadi adalah tidak benar.

“Input data pribadi dilakukan dengan persetujuan pemilik informasi terlebih dahulu dan data ini telah disimpan serta terjaga dengan baik di Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) dan diawasi oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara),” pungkasnya. 
***

Editor: Bambang Udoyono

Sumber: Setkab Sekretariat Kabinet

Tags

Terkini

Terpopuler