Protokol PCR dan Karantina Dihapus Pemerintah Arab Saudi, Ini Langkah Kemenag RI

7 Maret 2022, 19:32 WIB
Jamaah umroh tahun 2019 /Dok/ Kemenag

 

SUKOHARJOUPDATE-Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut antara lain menghapus keharusan PCR dan karantina.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Hilman Latief menilai kebijakan Saudi yang baru ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah.

Dikutip dari laman Kemenag, Senin 7 Maret 2022, atas perubahan itu, Hilman berharap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.

Baca Juga: Kunjungi Pelatnas Esports SEA Games 2021, Menpora Sampaikan Dukungan Penuh Pemerintah

"Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini," kata Hilman di Jakarta pada, Minggu 6 Maret 2022.

Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka menurut Hilman, akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia.

"Saya optimis akan segera ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina," ucap Hilman.

Baca Juga: Panen Cabai Rawit Ditengah Harga Naik, Bupati Klaten Apresiasi Jerih Usaha Petani Muda

Ia juga menegaskan, kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan ikut disesuaikan.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes. Sebab, kedua lembaga ini yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Koordinasi ini diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan,"ujarnya.

Ia mencontohkan, sudah tidak dipersyaratkan lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi. Menurutnya, harus direspon secara mutual recognition.

Baca Juga: Antraks dari Gunungkidul Mengancam, DKPP Klaten Lakukan Vaksinasi Hewan Ternak

“Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," jelasnya.

Posisi Kemenag, imbuhnya, lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan.***

 

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler