Heboh, Aktor dan Penyanyi Ardhito Pramono Ditangkap Polisi Diduga Terjerat Narkoba, Terancam Pidana 12 Tahun

12 Januari 2022, 17:12 WIB
Aktor, penyanyi dan penulis lagu, Ardhito Pramono /Twitter/ Ardhito Pramono/ @ardhitoprmn

SUKOHARJOUPDATE- Aktor film, penyanyi dan penulis lagu, Ardhito Pramono jadi pergunjingan warganet setelah beredar pemberitaan tentang penangkapan seorang artis berinisial AP oleh polisi terkait kasus narkoba.

Publik figur yang disebut berwajah mirip politikus Budiman Sudjatmiko itu dikabarkan ditangkap polisi di kediamannya kawasan Jakarta Timur, DKI Jakarta pada, Rabu 12 Januari 2021.

Ditangkapnya pelantun lagu 'Bitterlove' yang juga pernah membintangi film berjudul Dear Nathan Thank You Salma bersama Jefri Nichol ini, sontak membuat fans dan followernya di sosial media terkaget seakan tak percaya.

Baca Juga: 271 Plt Kepala Daerah Sebelum Pemilu 2024 Rawan Selewengkan Kekuasan, Ini Kata Pengamat di Jakarta

"Hadeh kemaren Jefri Nichol, sekarang Ardhito Pramono. Padahal nunggu banget Dear Nathan Thank You Salma," tulis akun bucky barton @Yourbabushka1 di Twitter.

"Gimana sih bang Ardhito Pramono, karya lu keren-keren, eh malah begini," timpal akun MatsuzoidRoket @matsuzoid.

"Ga nyangka Ardhito Pramono ketangkep narkoba, diliat liat gelagatnya ga mencerminkan narkoboy, lebih ke orang yang suka ngapalin cheat GTA," sebut akun Oranggakterkenal @emmiiilllll.

Baca Juga: Sinopsis Film Jumper Tayang Malam Ini, Cerita Fiksi Ilmiah dengan Syuting di 20 Negara

"Kaget sih pas baca kabar Ardhito Pramono ketangkep karna narkoba, padahal dari tampilannya keliatan anak majelis banget," tulis akun yg waktu itu tea @yngwaktuitutea.

"Banyak yang tag tentang penangkapan Ardhito Pramono hari ini. Iya gaisss kecewa bangeeet dan tidak kaget juga karena udah ketebak dia pengguna + suka minum miras + perokok berat dari, giginya yang udah ancur banget," unggah akun Elis Munawaroh
@ElisMnwrh.

Informasi yang didapat, Ardhito Pramono terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Ia terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Hindari Saling Menyalahkan, Menag Yaqut Ingatkan Kampus PTK Harus Miliki Etika Akademik

Selain itu, aktor muda yang lagi naik daun ini juga terancam pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar jika memang ia terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I ini.***

 

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler