MUI Didesak Bubar, Mahfud MD Beri Tanggapan Menohok: Itu Semua Khayalan Bersumber Provokasi

20 November 2021, 12:30 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD /Twitter/ Mahfud MD/ @mohmahfudmd

SUKOHARJOUPDATE- Buntut penangkapan tiga orang tokoh agama terduga jaringan teroris, dimana salah satunya anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror menuai pro kontra.

Ada kelompok masyarakat menuding tindakan Densus 88 tersebut tidak sesuai prosedur bahkan melanggar HAM, namun ada juga pihak yang mendukung dan menuding MUI telah disusupi teroris sehingga sebaiknya di bubarkan.

Merespon kegaduhan pasca penangkapan, Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Ahmad Zain, dan Ustadz Dr. Anung Al Gamat di rumah masing - masing tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD angkat bicara.

Baca Juga: Sinopsis The Crucifixion Tayang Malam Ini, Film Horor Tentang Iblis Berdasar Kisah Nyata

Melalui akun Twitter pribadi, Mahfud MD @mohmahfudmd, menegaskan, ditangkapnya tiga terduga teroris tersebut oleh Densus 88 tidak ada kaitannya sama sekali dengan MUI, dan tidak perlu pemikiran membubarkan MUI.

"Terkait dengan penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI mari, jangan bepikir bahwa MUI perlu dibubarkan, dan jangan memprovokasi mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 menyerang MUI. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas petistiwa," tulis Mahfud, Sabtu 20 November 2021.

Menurutnya, kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Misalnya di dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c).

Baca Juga: Kodim Sukoharjo Gelar Vaksinasi Dosis Kedua, Peserta Dapat Tali Asih Bibit Pohon Alpukat

Selain itu juga di Pasal 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Ia pun menegaskan, posisi MUI kuat tak bisa sembarangan dibubarkan.

"Pun penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris, jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI. Teroris bisa ditangkap di manapun. Di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dll. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," tulisnya.

Seorang netizen dengan akun bernama Rusmono mondrokumoro @RMondrokumoro mengomentari cuitan Menkopolhukam tersebut dengan mengadukan salah satu petinggi MUI, yakni Anwar Abbas yang dinilainya sering membuat gaduh dengan statemen.

Baca Juga: Milad Muhammadiyah ke-109, PWM Jateng Suguhkan Pagelaran Teatrikal dan Refleksi Milad secara Blended

"Yang genting itu evaluasi orang-orang didalamnya, kenapa bisa MUI sebagai juru damai umat kok yang keluar dari mulut Abbas selalu membuat gaduh, cek jejak digitalnya dan kok bisa orang terafiliasi teroris taliban pro HTI FPI yang jelas dilarang pemerintah bisa masuk ke MUI? Wajar masyarakat menilai MUI sarang kadrun," tulisnya.

Oleh Mahfud MD, pertanyaan netizen tersebut direspon dengan balasan jawaban menohok, bahwa apa yang dilakukan Anwar Abbas selama ini tidak melanggar hukum.

"Kita tak bisa melarang KH Anwar Abbas ngomong. Selama ini dia tak melanggar hukum. Orang seperti KH Anwar Abbas diperlukan agar kita punya perspektif lain tentang masalah yang kita hadapi. Sama dengan Pak Said Didu @msaid_didu suka ngritik dengan centil dan lucu. Kita perlu dia biar ada pembanding," tandasnya.***

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler