Buntut Penjemputan Paksa Tiga Ustadz, Ormas Solo Madani Indonesia Jaya Tuntut Densus 88 Dibubarkan

- 17 November 2021, 19:54 WIB
Pengurus Ormas Solo Madani Indonesia Jaya menggelar konferensi pers terkait penangkapan tiga ustadz oleh Densus 88 anti teror
Pengurus Ormas Solo Madani Indonesia Jaya menggelar konferensi pers terkait penangkapan tiga ustadz oleh Densus 88 anti teror /Humas SMIJ

SUKOHARJOUPDATE- Ormas Solo Madani Indonesia Jaya (SMIJ) menyesalkan penangkapan terhadap tiga pendakwah agama Islam oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 anti teror, pada Selasa 16 November 2021 lalu.

Penjemputan paksa Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Ahmad Zain, dan Ustadz Dr. Anung Al Gamat di rumah masing - masing untuk selanjutnya diamankan, dinilai melanggar UUD 1945 dan KUHAP

"Selain menjemput paksa, sejumlah barang pribadi mereka juga disita dan dijadikan barang bukti," kata Ketua SMIJ Yusuf Suparno dalam konferensi pers di Kota Solo pada, Rabu 17 November 2021.

Baca Juga: Hadiri Pelantikan PCNU Sukoharjo, Said Agil Siradj Ingatkan Tentang Membangun Roh Agama

Informasi yang didapat pengurus SMIJ, sampai saat ini kondisi tiga ustad tersebut belum dapat dipastikan karena keluarga atau kuasa hukum belum diperbolehkan untuk menemui.

Atas kejadian itu SMIJ menyampaikan 8 poin pernyataan sikap sesuai dengan falsafah dasar negara Republik Indonesia, Pancasila di Sila 2, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan Hak Asasi Manusia (HAM)

Adapun 8 poin pernyataan sikap itu sebagai berikut :

Baca Juga: Mantap, Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kini Punya Studio Podcast dan Media Center

1. Bahwa pelaksanaan UU no 5 tahun 2018 tentang Terorisme, tidak boleh melanggar UUD 1945 dan KUHAP yang berlaku.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x