Pedoman Media Siber dan KEJ Dewan Pers Wajib Dipahami Wartawan

22 Oktober 2021, 23:17 WIB
Ilustrasi - Tiga wartawan gadungan diringkus Polisi karena memeras pemilik SPBU di Sintang. /Pixabay/Alexas_Fotos/

SUKOHAJOUPDATE - Bagai jamur dimusim penghujan, pasca kran kebabasan dibuka selebar-lebarnya kala pemerintahan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, media baru terus bermunculan.

Termasuk media siber yang dikenal masyarakat sebagai media online, karena hanya bisa diakses melalui internet.

Kala itu, rambu-rambu media siber belum terbentuk. Kebebasan serta jaminan yang diberikan pemerintah dalam memberi ruang bagi kemerdekaan berpendapat, berekspresi, banyak disalah artikan.

Baca Juga: Kawanan Monyet Liar Masuk Perkampungan di Kebakkramat Karanganyar, Kebun Warga Dirusak

Akhirnya, Dewan Pers bersama organisasi pers serta pengelola media siber menyusun rambu-rambu khusus untuk perusahaan pers yang membuat konten pemberitaan menggunakan jejaring internet.

Yaitu Pedoman Media Siber (PMS). Dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dalam pelatihan daring content creator Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) Manager Media Network PRMN Nuzulia Rega Imaningtyas, selaku mentor menjelaskan poin -poin PMS tersebut, serta meminta peserta dalam membuat konten berita berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Baca Juga: Ganjar Rencanakan Penggunaan Bus Listrik untuk Transportasi Umum

"Pedoman media siber ini tidak berlaku untuk jenis media massa lainnya seperti koran atau majalah, ini hanya berlaku untuk konten berita yang diunggah melalui internet," terang perempuan cantik berkaca mata biasa disapa Rega via Zoom, Jumat 22 Oktober 2021.

Tentang KEJ Dewan Pers, Rega menjelaskan bila keberadaannya itu bertujuan menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar.

KEJ merupakan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional wartawan dalam menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga: Turun Dari Tawangmangu, Bus Wisata Alami Rem Blong, Laju Terhenti Setelah Menabrak Tiang Listrik

"Dalam kode etik pemberitaan sudah tugas jurnalis atau conten creator untuk tidak memberitakan sesuatu yang memang dilarang,"papar Rega

"Misal dalam pasal 112 dilarang untuk membocorkan rahasia negara, kemudian pasal 142 dilarang Raja atau pemimpin negara sahabat, dan banyak lagi itu harus dipatuhi,"imbuhnya.

Untuk memahami secara menyeluruh terkait poin-poin PMS dan KEJ Dewan Pers, Rega meminta kepada peserta pelatihan content creator PRMN dapat mempelajari lebih lanjut.

Baca Juga: Indonesia Berpeluang Jadi Pemain Utama Ekonomi Syariah dan Industri Halal Dunia

"Secara lengkapnya bisa di baca dalam Peraturan Dewan Pers. Disana sudah ada berbagai peraturan tentang pokok -pokok Undang-Undang Pers,"jelas Rega. ***

Editor: Bramantyo

Tags

Terkini

Terpopuler