PPKM Level 2: Perhatikan Syarat Naik Pesawat Lion Air, Garuda Indonesia, dan Citilink Berlaku Oktober 2021

20 Oktober 2021, 06:24 WIB
Pesawat Garuda Indonesia /Fuzz / Pixabay

 

SUKOHARJOUPDATE - Meski sudah turun level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun pandemi di tengah masyarakat belum usai. Masih ada peraturan-peraturan yang harus diperhatikan warga luas.
Agar tidak kecewa saat mau naik pesawat terbang (kekecewaan itu misalnya ditolak petugas) perhatikan syarat-syarat naik pesawat berikut ini.

Untuk penerbangan menggunakan tiga maskapai di Indonesia yaitu Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink, calon penumpang harus memperhatikan betul kebijakannya masing-masing maskpai.

Coba simak syarat-syarat berikut ini sebelum terbang dengan pesawat terbang. Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber pada Selasa, 19 Oktober 2021, berikut adalah aturan naik pesawat Lion Air, Garuda Indonesia, dan Citilink pada Oktober 2021.

Baca Juga: Kemampuan Fisik Berkurang, Sabar Gorky Masih Simpan Mimpi Taklukan 7 Puncak Gunung Dunia

Lion Air

1. Tiba di Bandara lebih awal yakni (3-4) jam sebelum keberangkatan
2. Penerbangan hanya boleh dilakukan bagi yang sudah berumur >12 tahun
3. Hasil RT-PCR dan RDT Antigen
4. Memperhatikan masa berlaku hasil tes negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan
5.Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan

6. Hasil tes RT-PCR dan RDT-Antigen akan masuk ke dalam aplikasi pedulilindungi
7. Wajib sudah menjalani vaksinasi dosis pertama
8. Bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus (mendesak) yang belum divaksin harus menunjukkan keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis.
9.Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud

Baca Juga: Rutin Gelar Evaluasi, Rektor UNS Harap Perkuliahan Tatap Muka Tidak Muncul Klaster Covid-19

Tujuan dari digitalisasi dokumen oleh Lion Air adalah:
-Pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan sehingga calon penumpang lebih praktis    dan mudah.
-Mempercepat proses verifikasi
-Mencegah adanya pemalsuan
-Memastikan protokol kesehatan tetap terjaga

1. Penerbangan antarkota di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali (termasuk dari Pulau Jawa ke Pulau Bali) wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel) atau jika memiliki sertifikat vaksin lengkap (dosis kedua), maka hasil negatif tes Covid-19 dapat menggunakan hasil tes Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel).

2. Penerbangan domestik dari/ke daerah PPKM Level 3 dan 4 (termasuk keluar/masuk Pulau Jawa dari pulau lain selain Bali), wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel). Selain rute tersebut, dimungkinkan ada persyaratan khusus.

Baca Juga: Muncul Klaster PTM, Gibran Minta Orangtua Siswa Selalu Pantau Prokes Saat di Rumah

3. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan harus diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan Menkes RI.

 5. WNA yang akan keluar dari Indonesia melalui transit penerbangan domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) tidak diwajibkan memiliki sertifikat vaksin selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasionalnya dan mendapatkan izin dari KKP setempat.

6. Anak <12 tahun boleh melakukan perjalanan udara asal menunjukkan surat izin dari Satgas Covid-19 setempat.

Baca Juga: Muncul Klaster PTM, Gibran Minta Orangtua Siswa Selalu Pantau Prokes Saat di Rumah

Aturan terbang bersama Bayi di Garuda Indonesia

Berusia <2 tahun: Harus didampingi penumpang dewasa, bayi dan penumpang harus berada pada penerbangan, kelas, dan tujuan yang sama, satu bayi harus didampingi satu penumpang dewasa yang bersedia dan mampu mengambil tanggung jawab penuh atas bayi yang didampingi.

-Berusia <48 jam setelah lahir: Tak boleh melakukan penerbangan
-Berusia <7 hari: Diizinkan melakukan penerbangan tapi harus menggunakan izin medis
-Berusia <2 tahun : Diizinkan melakukan penerbangan tapi harus menggunakan izin medis
-Prematur: Diizinkan melakukan perjalan dan dianggap sebagai Medical Cases (MEDA) yang akan ditangani sebagai penumpang dengan penanganan khusus.

Baca Juga: Inilah Ciri-ciri Orang yang Didampingi Khodam Sakti Sesuai Hari Lahirnya

Bayi diizinkan untuk menempati tempat duduk namun:
-Satu tempat duduk penumpang dipesan khusus untuk sang bayi
-Harus didampingi orang tua sah
-Bayi sudah berusia setidaknya >6 bulan
-Tempat duduk dilengkapi dengan Car Safety Seat (CARES) yang disediakan oleh orang tua
-Orangtua atau wali sah melengkapi dan menandatangani Surat Izin atau Formulir Pertanggungan yang dapat ditemukan di konter check-in

Citilink

1. Membawa hasil tes negatif Covid-19 yang diterbitkan fasyankes yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.

 Baca Juga: Begini Alasan Partai Golkar Karanganyar Usung Ilyas Akbar Almadani Maju Pilkada Gantikan Ayahnya Jadi Bupati

2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.

3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.

4. Penumpang berusia di bawah 12 tahun sementara dilarang melakukan penerbangan domestik.

Baca Juga: Jalin Kerjasama Internasional, UMS Teken MoU dengan Universitas Malaysia Perlis

5. Penumpang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan ikut persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan.

6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.

7. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat diimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi Contact Center Citilink.

Baca Juga: Peringati HKGB ke-69 di Waduk Mulur, Bhayangkari Sukoharjo Beraksi Tebar 11 Ribu Benih Ikan Nila

8. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.

9. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.

10. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.

Baca Juga: Investasi Bodong, Seorang Ibu Muda di Sukoharjo Raup Uang Ratusan Juta dari Menipu Korban

11. Penumpang WNA di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan masuk ke Indonesia, karena akan menimbulkan masalah ketika akan melakukan penerbangan domestik lanjutan.

12. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.*** (Alza Ahdira)


Berita ini telah tayang di laman Pikiran-rakyat.com dengan judul asli: "Aturan dan Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air, Garuda Indonesia, dan Citilink Berlaku Mulai Oktober 2021".

Editor: Kinan Riyanto

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler