Tok! Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Hingga 30 Agustus 2021

23 Agustus 2021, 20:54 WIB
Presiden Jokowi mengatakan universitas tidak perlu membatasi kebebasan ekspresi mahasiswa /BPMI Setpres

SUKOHARJOUPDATE - Pemerintah memutuskan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se Jawa dan Bali.

Keputusan memperpanjang PPKM Jawa - Bali yang dimulai dari tanggal 24-30 Agustus 2021 ini disampaikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam keterangan resminya, Kepala Negara menjabarkan PPKM kali ini ada penurunan level dari 4 menjadi 3. Penurunan ini melihat perkembangan adannya penurunan dibeberapa daerah.

Baca Juga: Resmi Kibarkan Partai Pandai, Farhat Abbas Daulat dr. Lois Sekjen Partai

Seperti diberitakan pikiran-rakyat.com berjudul "PPKM Diperpanjang, Jokowi: Tempat Ibadah Boleh Dibuka Maks 25 Persen atau 30 Orang Kapasitas" Jokowi menyebutkan dengan membaiknya mulai membaiknya indikator, pemerintah mempertimbangkan penyesuaian bertahap atas pembatasan kegiatan masyarakat.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Senin, 23 Agustus 2021.

Sehingga akan ada penyesuaian sejumlah kebijakan, seperti perubahan pada aturan tempat ibadah, restoran, dan mal/pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Tsunami Hebat Hantam Garuda, Direksi dan Komisaris Dipangkas, Berikut Susunan Barunya

Berikut ini penyesuaian pembatasan yang diumumkan Jokowi:

1. Tempat ibadah boleh dibuka maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.

2. "Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," kata Jokowi.

3. Pusat perbelanjaan, mal boleh dibuka hingga pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun, menjadi klaster baru Covid-19 akan ditutup selama 5 hari.

Jokowi mengatakan penyesuaian atas beberapa pembatasan ini dibarengi dengan prokes yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk.

"Dalam beberapa hari terakhir, cakupan vaksinasi juga terus meningkat dan saat ini 90,59 juta dosis vaksin sudah disuntikkan," kata Jokowi.

Presiden meminta kepada Menteri Kesehatan sampai akhir Agustus 2021, pemerintah harus bisa vaksinasi Covid-19 lebih dari 100 juta dosis vaksin.*** (Julkifli Sinuhaji/pikiran-rakyat.com)

Editor: Bramantyo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler