Lalu berikut 5 langkah yang perlu dilakukan jika menjadi salah satu korban KDRT, yaitu sebagai berikut.
1. Jika mengalami kekerasan dalam rumah tangga, khususnya kekerasan fisik, korban harus segera melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib atau kepolisian. Setelah itu korban akan diarahkan untuk melakukan visum ditemani orang yang berkompeten.
Visum dapat dikategorikan sebagai alat bukti untuk surat yang diajukan ke pengadilan dalam proses pembuktian.
2. Jika laporan dilakukan di POLRES domisili tinggal, maka akan dirujuk ke bagian Perempuan dan Anak.
3. Para korban yang merupakan istri dari kasus KDRT akan ditanyakan beberapa hal untuk keterangan sebagai saksi, serta diminta beberapa bukti agar memperkuat laporan.
4. Minimal ada 2 alat bukti untuk polisis agar pihak terlapor dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Baca Juga: BERBAHAYA! 4 Dampak Negatif Game Online yang Patut Diwaspadai!
5. Jangan lupa bagi para korban yang melaporkan kasus KDRT untuk mencatat siama nama penyidik yang menangani kasus tersebut, supaya mempermudah mengikuti perkembangan dari penanganan kasus yang sudah dilaporkan.***