Kasus KDRT Kembali Terjadi! Berikut 5 Langkah yang Bisa Dilakukan oleh Para Korban

- 25 Mei 2023, 18:08 WIB
Ilustrasi - Langkah yang bisa dilakukan korban KDRT
Ilustrasi - Langkah yang bisa dilakukan korban KDRT /Freepik @pikisuperstar

BERITASUKOHARJO.com – Kasus KDRT kembali terjadi menimpa satu keluarga di daerah depok dan menyebabkan wanita yang merupakan korban menjadi tersangka. KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga merupakan kasus yang cukup sering terjadi di sekitar kita.

Biasanya kasus KDRT berawal dari kesalahpahaman antar pasangan. Tapi ada juga yang disebabkan oleh perselingkuhan yang terbongkar. Kebanyakan korban merupakan seorang wanita yang juga merupakan ibu rumah tangga dari suatu keluarga.

Meskipun kali ini salah satu kasus KDRT yang berani melapor, tapi banyak perempuan yang terkena KDRT takut untuk melakukannya. Sebagian besar dari mereka tidak berani untuk melaporkan kekerasan atau melakukan gugatan cerai.

Baca Juga: Risau dengan Rambut Rontok? Coba Salah Satu Cara Obati Rambut Rontok Berikut Ini, Murah, Mudah, dan Alami

Alasannya karena takut hidupnya akan lebih sengsara apabila berpisah dengan suami, karena selama hidup beberapa dari mereka belum pernah bekerja. Ada juga memakai alasan karena anak, para istri tidak ingin anak mereka mengalami broken home akibat kasus KDRT.

Alasan lain lagi karena masih cinta, sehingga perlakuan tersebut menurut para istri tidak perlu dilaporkan. Ada juga karena alasan agama sehingga mereka mengurungkan niatnya untuk melaporkan kasus KDRT tersebut.

Dilansir dari laman Tribrata News oleh BeritaSukoharjo.com pada 25 Mei 2023, menurut UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang UU Penghapusan KDRT, setiap tindakan terhadap seseorang, terutama seorang wanita yang mengakibatkan adanya kekerasan atau kesakitan baik itu secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penderitaan dalam rumah tangga, yang didalamnya terdapat ancaman untuk melakukan tindakan, sebuah paksaan, atau bahkan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum di dalam rumah atau lingkup rumah tangga.

Dari undang-undang tersebut perlu dipahami ruang lingkup KDRT mencangkup empat aspek antara lain kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga.

Halaman:

Editor: Francisca Adita Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x