TERNYATA Ada Bulan Baik Lain Selain Syawal untuk Menikah, Simak Penjelasannya di Sini

- 4 Mei 2023, 10:19 WIB
Bulan baik lain selain Syawal untuk menikah
Bulan baik lain selain Syawal untuk menikah /Pexels/Hussein Altameemi.


BERITASUKOHARJO.com – Bulan baik untuk menikah jatuh pada bulan Syawal setelah umat Islam melaksanakan Hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya.

Seperti yang tertera dalam sebuah hadits dari ‘Aisyah RA yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melaksanakan pernikahan pada Syawal sebagai bulan yang baik.

Namun, ternyata ada bulan baik lain bagi umat Islam untuk menikah dan menikahkan selain bulan Syawal yang bisa dijadikan pilihan waktu sebagai anjuran dan Sunnah.

Berikut BeritaSukoharjo.com melansir dari situs Kementerian Agama tentang hadits dan penjelasan tentang bulan baik lain selain Syawal untuk menikah diantara umat Islam.

Baca Juga: TIPS BIKIN BAKSO KENYAL, Cukup 500 Gram Daging Sapi Hasilnya Super Lembut, Kuahnya Bening dan Gurih, Simak!

Selain bulan Syawal, bulan lain yang bisa menjadi waktu yang baik untuk melangsungkan pernikahan yaitu bulan Shafar.

Hal ini berdasarkan pada praktik Rasulullah SAW yaitu menikahkan putrinya yang bernama Sayyidah Fathimah dengan Ali bin Abi Thalib RA pada masa tersebut.

Berdasarkan riwayat Az-Zuhri yang mengungkapkan bahwa pernikahan antara Sayyidah Fathimah dengan Ali bin Abi Thalib RA dilangsungkan pada bulan Shafar tersebut.

Penafsiran hadits Az-Zuhri menjelaskan bahwa bulan Shafar juga menjadi waktu yang baik untuk menikah berdasarkan praktik Rasulullah SAW, hal itu tercantum dalam kitab yang berbunyi:

Baca Juga: Glamping, yuk! Ini Dia 5 Rekomendasi Tempat Hits 2023 di Bogor, Ada yang Mirip di Ubud Bali

وَقَوْلُهُ وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ أَيْ حَيْثُ كَانَ يُمْكِنُهُ فِيهِ وَفِي غَيْرِهِ عَلَى السَّوَاءِ فَإِنْ وُجِدَ سَبَبٌ لِلنِّكَاحِ فِي غَيْرِهِ فَعَلَهُ وَصَحَّ التَّرْغِيبُ فِي الصَّفَرِ أَيْضًا رَوَى الزُّهْرِيُّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَوَّجَ ابْنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ عَلَى رَأْسِ اثْنَيْ عَشَرَ شَهْرًا مِنْ - الْهِجْرَةِ ا هـ

Artinya: “Kalimat yang berbunyi ‘disunnahkan untuk menikah di bulan Syawal’ yaitu jika memungkinkan seseorang melaksanakannya di bulan tersebut.

Hal itu juga berlaku pada bulan lainnya, jika ada suatu hal yang menyebabkan menikah di bulan selain Syawal maka laksanakanlah.

Anjuran untuk menikah di bulan Shafar juga dinilai shahih berdasarkan hadist yang dikutip Az-Zuhri tentang pernikahan antara Sayyidah Fathimah putri Rasulullah SAW dengan Ali bin Abi Thalib RA pada bulan Shafar atau bulan akhir ke dua belas Hijriyah.”

Baca Juga: ENAK POL! 5 Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner di Malang, 2 Diantaranya Legendaris, Ada yang Berdiri Sejak 1975

(Lihat Abdul Hamid Asy Syirwani, Hasyiyatus Syirwani, Mesir-Maktbah Mushtafa Muhammad, tanpa tahun, juz VII, halaman 189-190).

Dari penjelasan tersebut, bulan Syawal tidak menjadi waktu baik satu-satunya untuk menikah, menikahkan dan berhubungan suami-istri bagi umat Islam termasuk di Indonesia.

Bulan Syawal dan Shafar dapat dijadikan opsi untuk melangsungkan pernikahan sebagai waktu yang penuh keberkahan dan kebaikan terutama beribadah.***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x