Penafsiran hadits Az-Zuhri menjelaskan bahwa bulan Shafar juga menjadi waktu yang baik untuk menikah berdasarkan praktik Rasulullah SAW, hal itu tercantum dalam kitab yang berbunyi:
Baca Juga: Glamping, yuk! Ini Dia 5 Rekomendasi Tempat Hits 2023 di Bogor, Ada yang Mirip di Ubud Bali
وَقَوْلُهُ وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ أَيْ حَيْثُ كَانَ يُمْكِنُهُ فِيهِ وَفِي غَيْرِهِ عَلَى السَّوَاءِ فَإِنْ وُجِدَ سَبَبٌ لِلنِّكَاحِ فِي غَيْرِهِ فَعَلَهُ وَصَحَّ التَّرْغِيبُ فِي الصَّفَرِ أَيْضًا رَوَى الزُّهْرِيُّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَوَّجَ ابْنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ عَلَى رَأْسِ اثْنَيْ عَشَرَ شَهْرًا مِنْ - الْهِجْرَةِ ا هـ
Artinya: “Kalimat yang berbunyi ‘disunnahkan untuk menikah di bulan Syawal’ yaitu jika memungkinkan seseorang melaksanakannya di bulan tersebut.
Hal itu juga berlaku pada bulan lainnya, jika ada suatu hal yang menyebabkan menikah di bulan selain Syawal maka laksanakanlah.
Anjuran untuk menikah di bulan Shafar juga dinilai shahih berdasarkan hadist yang dikutip Az-Zuhri tentang pernikahan antara Sayyidah Fathimah putri Rasulullah SAW dengan Ali bin Abi Thalib RA pada bulan Shafar atau bulan akhir ke dua belas Hijriyah.”
(Lihat Abdul Hamid Asy Syirwani, Hasyiyatus Syirwani, Mesir-Maktbah Mushtafa Muhammad, tanpa tahun, juz VII, halaman 189-190).
Dari penjelasan tersebut, bulan Syawal tidak menjadi waktu baik satu-satunya untuk menikah, menikahkan dan berhubungan suami-istri bagi umat Islam termasuk di Indonesia.