Memahami Hukum Muntah Ketika Mudik di Perjalanan, Apakah Membatalkan Puasa dan Diwajibkan Mengqadha?

- 3 April 2023, 11:16 WIB
Ilustrasi mudik ke kampung halaman
Ilustrasi mudik ke kampung halaman /Unsplash/Leandro Maldini

Hal ini jelas berbeda dengan muntah secara sengaja yang biasanya disebabkan karena memasukkan jari ke tenggorokan dan atau meminum obat pencahar. Jika demikian, maka hukum puasanya batal dan wajib baginya mengganti/mengqadha puasanya di hari lain.

Disebutkan pada sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Artinya: “Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha”.

Baca Juga: Dari Penjara Sampai Gas Air Mata, Fakta Tentang Israel yang Kerap Meneror Pertandingan Sepak Bola Palestina

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan apabila seseorang secara sengaja membuat dirinya muntah, maka hukum puasanya batal. Namun jika Ia dikuasai oleh muntahnya tersebut, maka hukum puasanya tidak batal dan tidak diwajibkan atasnya untuk menggantinya (Majmu’ Al-Fatawa, 25: 266).

Adapun yang dimaksud dengan muntah yang menguasai diri yaitu artinya kejadian muntah tersebut dipaksa oleh tubuhnya, dan selama tidak ada hasil muntahan yang kembali ke dalam perut atas pilihannya sendiri, maka puasanya tidak batal.

Artinya apabila seseorang tersebut muntah dan secara tidak sengaja hasil muntahannya tertelan kembali, maka baginya hukum puasanya tidak batal.

Kesimpulannya adalah muntah saat perjalanan mudik tergolong tidak bisa dikendalikan oleh seseorang (tidak disengaja), sehingga tidak membatalkan puasa dan tidak diwajibkan mengqadha atasnya.***

Halaman:

Editor: Nurul Ripna Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x