Simak 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Sesuai dengan Nash Al-Qur'an dan Kitab Fathul Qorib

- 31 Maret 2023, 15:14 WIB
Ilustrasi - Simak 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Sesuai dengan Nash Al-Qur'an dan Kitab Fathul Qorib
Ilustrasi - Simak 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Sesuai dengan Nash Al-Qur'an dan Kitab Fathul Qorib /Freepik/Jcomp/

Baca Juga: Resep Kare Ayam Pedas Praktis untuk Sajian Lebaran 2023 Supaya Tidak Bosan

4. Muallaf

Selain amil zakat, seorang mualaf juga termasuk dalam 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, ini dikarenakan dengan diberinya zakat akan menguatkan iman yang masih lemah.

5. Seorang Budak

Seorang budak yang memiliki akad mukatabah atau bisa disebut dengan memiliki cicilan yang sah. Apabila akadnya fasik, maka tidak berhak untuk menerima zakat.

6. Orang yang Hutang

Pada kitab tersebut juga menjelaskan bahwa termasuk dalam kategori orang yang berhak menerima zakat yakni orang yang berhutang.

Hal tersebut disebabkan oleh untuk memelihara tali silaturahmi antara orang yang berhutang dengan orang yang memberi pinjaman.

Baca Juga: 6 Wisata Kuliner Yogyakarta yang Harus Dicoba untuk Bukber atau Tempat Makan Saat Liburan Lebaran

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x