"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan."
Berikut penjelasan mengenai 8 golongan orang yang berhak untuk menerima zakat fitrah:
1. Orang Fakir
Dimaksud kategori orang fakir yang disebutkan dalam kitab Fathul Qorib, adalah seseorang yang tidak memiliki harta, bahkan lebih dari harta yang dimiliki oleh orang miskin.
2. Orang Miskin
Kategori orang miskin yang dijelaskan dalam bab zakat fitrah di kitab terjemah Fathul Qorib adalah seseorang yang memiliki harta atau pekerjaan yang memenuhi kehidupan sehari-hari, tetapi tidak mencukupi kebutuhannya.
3. Pengurus Zakat atau Amil Zakat
Istilah lain dari pengurus zakat adalah amil zakat, yaitu seseorang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya.