Simak 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Sesuai dengan Nash Al-Qur'an dan Kitab Fathul Qorib

- 31 Maret 2023, 15:14 WIB
Ilustrasi - Simak 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Sesuai dengan Nash Al-Qur'an dan Kitab Fathul Qorib
Ilustrasi - Simak 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Sesuai dengan Nash Al-Qur'an dan Kitab Fathul Qorib /Freepik/Jcomp/

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan."

Baca Juga: Siap Jualan! Ide Usaha Selama Ramadhan 2023 dari Resep Siomay Ayam, Jadi Frozen Food Bisa Langsung Panen Cuan

Berikut penjelasan mengenai 8 golongan orang yang berhak untuk menerima zakat fitrah:

1. Orang Fakir

Dimaksud kategori orang fakir yang disebutkan dalam kitab Fathul Qorib, adalah seseorang yang tidak memiliki harta, bahkan lebih dari harta yang dimiliki oleh orang miskin.

2. Orang Miskin

Kategori orang miskin yang dijelaskan dalam bab zakat fitrah di kitab terjemah Fathul Qorib adalah seseorang yang memiliki harta atau pekerjaan yang memenuhi kehidupan sehari-hari, tetapi tidak mencukupi kebutuhannya.

3. Pengurus Zakat atau Amil Zakat

Istilah lain dari pengurus zakat adalah amil zakat, yaitu seseorang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x