Baca Juga: 4 Rekomendasi Destinasi Wisata Solo Paling Hits, Cocok untuk Menambah List Liburan Kamu
Seorang muslim yang mampu menyalurkan zakat fitrah di bulan Ramadhan, harus mengeluarkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, yakni 1 sha' dari bahan makanan pokok di kotanya.
Apabila terdapat seorang muslim yang tidak mampu untuk mengeluarkan zakat fitrah secara sempurna, atau sesuai dengan ketentuan, maka diperbolehkan untuk mengeluarkan setengah dari jumlah yang telah ditetapkan.
1 sha' merupakan setara dengan 2,7 kg jika menggunakan alat pengukur di Indonesia, karena mayoritas masyarakat mengonsumsi nasi sebagai makanan pokok, maka disarankan untuk menyalurkan zakat fitrah berupa beras.
Hal tersebut disebabkan oleh, bahan yang disalurkan sebagai zakat fitrah harus berupa bahan pokok dari daerah atau kota tersebut.
Apabila makanan pokok yang biasa dikonsumsi bermacam jenis, maka dapat memilih salah satu yang paling dominan dari makanan tersebut.
Jika tidak terdapat makanan yang paling dominan, maka dapat memilih bahan makanan dari daerah atau kota sebelahnya.
2. Tenggelamnya Matahari dari Hari Akhir Bulan Ramadhan
Mengeluarkan zakat fitrah di bulan Ramadhan tetap wajib dilakukan oleh umat muslim yang meninggal setelah matahari tenggelam.