Memasukkan seuatu secara sengaja hingga tenggorokan ini bisa seperti makan dan minum secara sengaja, maka batal puasanya. Tapi, jika dilakukan secara tidak sengaja tentu berbeda lagi hukumnya.
2. Memasukkan Sesuatu secara Umum melalui Lubang di kepala
Memasukkan sesuatu secara umum melalui lubang di kepala, selain melalui mulut, seperti telinga, hidung dan mata. Di mana nantinya benda yang dimasukkan tersebut bisa masuk melalui tenggorokan.
3. Memasukkan Cairan atau Injeksi
Hal yang membatalkan puasa lainnya adalah memasukkan cairan atau injeksi pada kedua lubang, baik dubur atau qubul.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Sholat Kota Semarang Selama Ramadhan 2023
Misalnya, seseorang mengalami susah BAB, kemudian untuk menyembuhkannya harus memasukkan obat bisa cairan atau yang lainnya ke dalam dubur. Maka, hal itu dianggap membatalkan.
4. Muntah secara Sengaja