Untuk wanita apabila cebok (istinja') ketika menggunakan jari hingga melewati bagian batas vagina yang tampak saat jongkok (bagian ini yang tidak wajib dibasuh saat istinja') juga bisa membatalkan puasa.
Lantas bagaimana suntik pada saat melaksanakan puasa di bulan Ramadhan?
Pada umumnya seseorang disuntik bukan pada bagian salah satu tujuh lubang yang telah diterangkan di atas.
Bagian-bagian yang termasuk kedalam tujuh lubang yaitu dua lubang hidung, dua lubang telinga, satu mulut, satu lubang buang air kecil, dan satu lubang buang air besar.
Nah, bagian yang disuntik biasanya pada bagian kulit pantat atau ujung lengan atas.
Masuknya cairan suntikan melalui selain tujuh lubang di atas hukum puasanya tidak batal.
Hal ini disamakan dengan penjelasan kitab Ianah Thalibin juz 2 halaman 258 Darl Fikr, dikecualikan dengan sebuah lubang yaitu bagian dari daging atau tubuh yang robek, apabila kemasukan benda atau sesuatu, tidak membatalkan puasa.
Selain itu, beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika hendak suntik, karena adanya hajat atau tujuan baik, maka setelah suntik pun orang tersebut bisa melanjutkan puasanya tanpa harus mengqadhanya.