Membayar Fidyah Menggantikan Qadha Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Bolehkah?

- 5 Maret 2023, 21:59 WIB
Ilustrasi - apakah boleh membayar fidyah untuk ganti qadha puasa Ramadhan
Ilustrasi - apakah boleh membayar fidyah untuk ganti qadha puasa Ramadhan /Freepik/freepik

Baca Juga: 7 Ide Bisnis Online untuk Mahasiswa, Bisa Dimulai Tanpa Modal dan Tidak Menyita Waktu

Adapun mazhab Hanabilah yaitu Ibnu Qudãmah di dalam kitabnya yang berjudul Al-Mugnĩ jilid 4, menjelaskan bahwa ketika seorang muslim mengakhirkan qadha, tetapi bukan karena udzur sampai melewati waktu dua atau lebih Ramadhan, maka diwajibkan baginya untuk qadha dan membayar fidyah.

Sementara itu, pengertian dari fidyah adalah mengeluarkan makanan pokok untuk diberikan kepada orang fakir dan miskin.

Ukuran atau banyaknya fidyah ini yaitu sebesar satu mud, atau setara volumenya dengan ukuran dua telapak tangan orang dewasa normal.

Kategori orang-orang muslim yang wajib membayar fidyah telah diatur oleh Allah SWT dalam Al Qur'an yaitu di antaranya lansia (orang tua), orang yang sedang sakit, wanita yang sedang hamil dan atau menyusui, seseorang yang meninggal dengan berhutang puasa, dan seseorang yang menunda qadha puasa sampai ke Ramadhan berikutnya.***

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah