Berapa takaran zakat Fitrah yang harus dikeluarkan? Simak penjelasan berikut ini!

- 30 April 2022, 11:39 WIB
Ilustrasi Berapa takaran zakat Fitrah yang harus dikeluarkan
Ilustrasi Berapa takaran zakat Fitrah yang harus dikeluarkan /Dok. Baznas

BERITASUKOHARJO.com- Sudah menjadi Tradisi Umat Muslim untuk mengeluarkan sebagian hartanya guna membayar Zakat Fitrah.

Zakat fitrah ini merupakan kewajiban dalam melaksanakan nya, yang dikeluarkan bagi setiap orang yang hidup dan telah selesai dalam melaksanakan ibadah Puasa Ramadhan.

Rasulullah menjelaskan dalam suatu hadits, bahwa membayar Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Muslim.

“ Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka,atau hamba sahaya laki-laki maupun perempuan, sebanyak 1 sha’(3,1 Liter) kurma atau gandum.” ( HR. Muslim:1635)

Baca Juga: Inilah Puisi Ramadhan yang Terindah dan Terdalam Maknanya, Sudahkah Kita Mencapai Puncak Ramadhan?

Lalu, berapa takaran zakat fitrah yang telah ditentukan untuk dikeluarkan?

Ada beberapa Ulama yang berpendapat dalam memahami dan menghitung 1 sha’ , yaitu:

1.Imam Abu hanifah dan pengikutnya, menyatakan bahwa yang dimaksud 1 sha’ adalah delapan rithl/ Irak, yang artinya sama dengan 3,8 kilogram.

Alasan mereka memutuskan besaran takaran zakat diatas karena Umar Radliyallahu ‘Anhu mengkonversi 1 sha’ setara dengan 8 rithl.

Selain itu, mereka juga mengikuti pedoman Hadits riwayat Jabir, yang artinya:

“Nabi Shallallahu alaihi wasallam berwudhu dengan satu mud (air),yaitu dua ritl, dan mandi dengan satu sha’ yaitu delapan ritl. ( HR. Ibnu Addy dalam kitab Al-Kamil Juz 5, halaman:1673)

Baca Juga: Kolaborasi PSY dan Suga BTS, Tampilkan Adegan Komedi Berkelahi di MV That That

2. Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal, berpendapat bahwa sha’ setara dengan lima sepertiga rithl Irak, dan juga setara dengan 2176 gram atau 2,2 kilogram.

Para Ulama diatas beralasan bahwa ukuran takaran tersebut merupakan ukuran sha’ pada penduduk Madinah, yang sudah ditetapkan sejak orang terdahulu.

Juga disebutkan oleh Imam As-syaukhani dalam kitab Nailul Autar juz 4 halaman: 184 , yang artinya:

“ Dari Ishaq bin Sulaiman Al-Razi, ia berkata: Saya bertanya kepada imam Malik bin Anas : Hai bapak dari Abdullah , berapakah kadar sha’nya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam? Beliau menjawab:” Lima sepertiga rithl Irak”. ( Lihat : Muhammad Abdul Fattah al-Banhawi, Zakat al-Fithri wa Atsaruha al ijtimaiyyah, halaman:34-35).

Baca Juga: Pria Ditemukan Meninggal di Kamar, Polsek Tembagapura Sigap Olah TKP, Adik Korban Bilang Begini

Perlu kita ketahui bahwa sha’ itu merupakan ukuran takaran, bukan timbangan.Sehingga, ukuran tersebut sulit dikonversikan kedalam bentuk ukuran berat, sebab nilai berat ukuran 1 sha’ itu berbeda-beda , tergantung terhadap berat benda yang akan di takar. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: jatim.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x