JADI TRADISI, Benarkah Menikah di Bulan Syawal Hukumnya Makruh? Simak Hadits dan Penjelasannya di Sini

4 Mei 2023, 12:58 WIB
Hukum menikah di bulan Syawal ternyata makruh /Pexels/Emir Isovic.

BERITASUKOHARJO.com – Tidak banyak yang tahu bahwa menikah di bulan Syawal oleh beberapa orang dianggap hukumnya makruh walaupun sudah menjadi tradisi yang dilakukan banyak umat Islam saat ini. Namun, benarkah 100 persen hal itu? 

Adapun terkait makruh hukumnya untuk menikah di bulan Syawal didasarkan pada sejarah di masa Nabi Muhammad SAW ketika menyiarkan Islam di waktu tersebut.

Namun, ternyata ada penjelasan tersendiri terkait hukum makruh menikah di bulan Syawal berdasarkan Sunnah Nabi Muhammad SAW semasa hidupnya.

Baca Juga: View Kece Banget! 7 Rekomendasi Tempat Kuliner di Lembang dengan Berbagai Variasi Hidangan Lezat

BeritaSukoharjo.com melansir dari Kementerian Agama, bahwa bulan Syawal adalah waktu makruh untuk menikah merupakan keyakinan yang dilakukan orang Arab Jahiliyah.

Sebelum datangnya Islam, banyak orang yang memercayai tentang waktu sial termasuk beberapa bulan yang dianggap tidak pas untuk melangsungkan pernikahan.

Di masa sejarah jaman jahiliyah, masyarakat Tanah Arab memercayai takhayul bahwa bulan Syawal adalah waktu yang dilarang untuk menikah.

Baca Juga: 10 Peringkat Teratas SMA Terbaik dengan Nilai UTBK Tertinggi di Jawa Tengah, Ada Top 3 Nasional

Masyarakat Arab Jahiliyah memercayai banyak takhayul semasa hidup mereka berdasarkan sejarah termasuk kepercayaan tentang waktu sial di bulan Syawal.

Hal ini karena nama Syawal terdengar seperti ‘tashweel’ atau yang diartikan sebagai ‘mengeringnya susu unta’ atau susu menjadi lebih sedikit.

Pada bulan Syawal dalam sejarah, waktu tersebut terjadi musim panas terik sehingga tidak ada kurma yang tumbuh di pohon yang menyebabkan unta mengalami penyusutan untuk produksi susu.

Baca Juga: Bisnis Lancar! KUR BRI dengan Angsuran Ringan Hanya Rp33.000 Per Bulan, Cek Tabel dan Syaratnya

Oleh karena hal itu, masyarakat Arab Jahiliyah meyakini sebuah takhayul bahwa bulan Syawal merupakan waktu makruh bahkan dilarang untuk melaksanakan pernikahan.

Mereka percaya bahwa menikah di bulan Syawal akan menyebabkan mempelai wanita semakin menjauh dan mempelai pria menjadi seperti unta betina yang hamil dan mengangkat ekornya.

Namun, justru hal itu ditampik oleh baginda Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan cara melangsungkan pernikahan pada bulan Syawal.

Baca Juga: VIRAL! Sukoharjo Trending Twitter Dikira Pelosok oleh Seorang Mahasiswa yang Akan KKN di Sana

Pada waktu itu, Nabi Muhammad SAW menikahi istri terakhirnya yakni Sayyidah ‘Aisyah RA bertepatan di bulan Syawal yang telah diketahui sebagai waktu setelah Hari Raya Idul Fitri.

Dari praktik Rasulullah SAW tersebut, keluarlah hadits yang diriwayatkan Sayyidah ‘Aisyah RA sebagai Sunnah untuk menikah, menikahkan dan berhubungan suami-istri pada bulan Syawal yang bunyinya:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي.... متفق عليه

Baca Juga: LEGENDARIS! 5 Rekomendasi Bakso Terenak di Semarang, Populer Puluhan Tahun, Cek Alamat dan Segera Kunjungi!

Artinya, “Dari Aisyah RA ia berkata, ‘Rasulullah SAW menikahi saya di bulan Syawal dan menggauliku (untuk pertama kalinya) juga di bulan Syawal. Lalu manakah istri-istri beliau SAW yang lebih beruntung dan dekat di hatinya dibanding saya?’”. (Hadist Riwayat Muttafaq ‘Alaih).

Berdasarkan hal itu, Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam justru menyanggah pendapat tersebut dengan melangsungkan pernikahan pada bulan Syawal.

Pada saat itu, Nabi Muhammad SAW menikahi istri terakhirnya yang bernama Sayyidah ‘Aisyah tepat pada bulan Syawal dan menggaulinya.

Baca Juga: MENAKJUBKAN! 3 Rekomendasi Tempat Nongkrong Dengan Pemandangan Alam di Ponorogo, Jawa Timur

Hadist yang didasarkan pada hal yang dilakukan Nabi Muhammad SAW merupakan bentuk kritik terhadap orang jahiliyah dan untuk memberikan edukasi kepada orang awal pada masa tersebut.

Penyanggahan yang bertolak belakang dari keyakinan kaum jahiliyah Arab dari Nabi Muhammad SAW merupakan kisah yang didasarkan pada sebuah hadist diatas.

Para ulama Syafi’i setuju bahwa hadits dan Sunnah tersebut sebagai bentuk untuk menolak takhayul yang dipercayai oleh masyarakat Jahiliyah tentang waktu sial di bulan Syawal.

Baca Juga: TERNYATA Ada Bulan Baik Lain Selain Syawal untuk Menikah, Simak Penjelasannya di Sini

Justru, Rasulullah SAW memberikan contoh tersendiri bagi umatnya untuk melangsungkan pernikahan dan menggauli istri pada bulan Syawal yang penuh berkah tersebut.

Oleh karena itu, hukum makruh untuk menikah di bulan Syawal hanyalah takhayul semata yang dipercayai orang kafir Arab pada jaman dahulu saja.

Melainkan, umat Islam justru dianjurkan untuk menikah, menikahkan, dan melakukan hubungan suami-istri di bulan Syawal sebagai waktu yang baik seperti Nabi Muhammad SAW.***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani

Tags

Terkini

Terpopuler