Simak 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Sesuai dengan Nash Al-Qur'an dan Kitab Fathul Qorib

31 Maret 2023, 15:14 WIB
Ilustrasi - Simak 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Sesuai dengan Nash Al-Qur'an dan Kitab Fathul Qorib /Freepik/Jcomp/

BERITASUKOHARJO.com - Ketahui 8 orang yang berhak untuk menerima zakat fitrah di bulan Ramadhan, agar tak salah paham lagi.

Menyalurkan zakat fitrah tak dapat dilakukan pada sembarang orang, karena telah dinash dalam Al-Qur'an bahwa terdapat bagian-bagian tertentu untuk penerima zakat fitrah.

Apabila anda belum mengetahui 8 orang yang berhak untuk menerima zakat fitrah di bulan Ramadhan, maka dapat menyimak artikel berikut hingga selesai.

Baca Juga: Muslim Harus Tahu! Inilah 3 Hal Wajib yang Harus Diperhatikan dalam Menyalurkan Zakat Fitrah, Apa Saja?

Pada artikel ini, dijelaskan tentang 8 orang yang berhak menerima zakat, sesuai dengan nash Al-Qur'an dan terjemah kitab Fathul Qorib, dilansir dari BeritaSukoharjo.com.

Berikut 8 golongan orang yang berhak untuk menerima zakat fitrah, harus diingat agar tidak lupa dan mendapat pahala yang berlipat ganda.

Pada kitab Fathul Qorib, dalam bab zakat, menyebutkan 8 golongan orang yang berhak untuk menerima zakat dan sesuai dengan firman Allah dalam surat at-taubah ayat 60.

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan."

Baca Juga: Siap Jualan! Ide Usaha Selama Ramadhan 2023 dari Resep Siomay Ayam, Jadi Frozen Food Bisa Langsung Panen Cuan

Berikut penjelasan mengenai 8 golongan orang yang berhak untuk menerima zakat fitrah:

1. Orang Fakir

Dimaksud kategori orang fakir yang disebutkan dalam kitab Fathul Qorib, adalah seseorang yang tidak memiliki harta, bahkan lebih dari harta yang dimiliki oleh orang miskin.

2. Orang Miskin

Kategori orang miskin yang dijelaskan dalam bab zakat fitrah di kitab terjemah Fathul Qorib adalah seseorang yang memiliki harta atau pekerjaan yang memenuhi kehidupan sehari-hari, tetapi tidak mencukupi kebutuhannya.

3. Pengurus Zakat atau Amil Zakat

Istilah lain dari pengurus zakat adalah amil zakat, yaitu seseorang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya.

Baca Juga: Resep Kare Ayam Pedas Praktis untuk Sajian Lebaran 2023 Supaya Tidak Bosan

4. Muallaf

Selain amil zakat, seorang mualaf juga termasuk dalam 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, ini dikarenakan dengan diberinya zakat akan menguatkan iman yang masih lemah.

5. Seorang Budak

Seorang budak yang memiliki akad mukatabah atau bisa disebut dengan memiliki cicilan yang sah. Apabila akadnya fasik, maka tidak berhak untuk menerima zakat.

6. Orang yang Hutang

Pada kitab tersebut juga menjelaskan bahwa termasuk dalam kategori orang yang berhak menerima zakat yakni orang yang berhutang.

Hal tersebut disebabkan oleh untuk memelihara tali silaturahmi antara orang yang berhutang dengan orang yang memberi pinjaman.

Baca Juga: 6 Wisata Kuliner Yogyakarta yang Harus Dicoba untuk Bukber atau Tempat Makan Saat Liburan Lebaran

Selain itu, juga dapat membayar hutangnya dengan zakat walaupun orang tersebut mampu untuk membayarnya.

Penghutang dapat diberi zakat fitrah, selama masih memiliki hutang. Namun, jika telah lunas hutangnya maka tidak perlu diberi zakat fitrah lagi.

7. Orang-orang Sabilillah

Dapat dikatakan orang Sabilillah jika seseorang tidak menerima gaji dari negara. Hal tersebut disampaikan oleh pengarang kitab Fathul Qorib dalam bab zakat pada halaman 107.

8. Orang yang Sedang Dalam Perjalanan

Seseorang yang sedang dalam perjalanan atau musafir juga termasuk dalam golongan orang yang berhak untuk menerima zakat fitrah.

Asalkan, perjalanan yang ditempuh tersebut tidak dilandasi dengan maksiat dan sedang mengalami kesulitan dalam melanjutkan perjalanannya.

Demikian 8 golongan orang yang dapat menerima zakat fitrah di bulan Ramadhan sesuai dengan nash Al-Qur'an dan kitab terjemah Fathul Qorib.***

Editor: Klara Delviyana

Tags

Terkini

Terpopuler