Bolehkah Shalat Tahajud Kembali Setelah Selesai Witir di Bulan Ramadhan?

29 Maret 2023, 11:09 WIB
/Image by GarryKillian/freepik.com

BERITASUKOHARJO.com - Di bulan Ramadhan, umat islam biasanya melakukan qiyamul lail yang disebut shalat tarawih secara berjamaah yang ditutup dengan shalat witir. 

Pelaksanaan shalat witir saat tarawih ini menimbulkan beberapa pertanyaan di antaranya apakah boleh melakukan shalat tahajud kembali setelah shalat witir. 

Pasalnya shalat witir sendiri dikenal dengan shalat penutup shalat malam. 

Tak hanya itu saja ada juga yang menyadari apakah setelah shalat witir yang telah dilakukan saat tarawih, harus diulang lagi setelah melakukan shalat tahajud sepertiga malam. 

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan Bahasa Arab dan Latin yang Disertai Dengan Artinya Tahun 2023

Kebingungan itu banyak dirasakan oleh sebagian kaum muslimin, yang akhirnya mulai mencari-cari bagaimana sesungguhnya hukum shalat tahajud dan shalat witir tersebut.

Untuk menjawab rasa penasaran Anda, berikut BeritaSukoharjo.com telah mengutip keterangan tentang bolehkah shalat tahajud setelah selesai witir saat bulan Ramadan? dari kanal YouTube Mentari Senja TV,dan membagikannya ulang untuk Anda.

Simak dan ikuti penjelasan singkatnya mengenai hukum shalat tahajud setelah selesai shalat witir di bulan Ramadan sebagaimana berikut.

Baca Juga: Kultum Ramadhan 2023: Panduan Tata Cara Berdoa Agar Diampuni oleh Allah SWT di Bulan Puasa

Banyak yang masih bingung apakah setelah shalat witir saat tarawih boleh melakukan kembali shalat tahajud atau tidak. 

Menurut Ustadz Adi Hidayat (UAH) seseorang yang tidak bisa tidur tapi ingin tahajud boleh melakukan qiyamul lail atau shalat tahajud kembali. 

Sebagai informasi qiyamul lail dan shalat tahajud adalah sama, hanya penamaannya saja yang berbeda, dimana tahajud dilakukan setelah tertidur meskipun sesaat. 

Jadi menurut UAH, qiyamul lail atau tahajud tetap boleh dilakukan meskipun telah melaksanakan shalat witir saat tarawih.

Namun kemudian ada lagi yang bingung apakah setelah melakukan tahajud nanti tetap harus ditambah dengan witir atau tidak perlu. 

Baca Juga: Wisata Religi ke Masjid Agung Baiturrahman Sukoharjo, Mengagumi Indahnya Arsitektur Timur Tengah di Kota Jamu

Ada beberapa hadits yang menjelaskan mengenai masalah ini, seperti dalam hadits Tirmidzi, Hadits Muslim dan Abu Daud. 

Namun dalam hadits Muslim lah yang menjelaskan masalah ini paling banyak. 

Nabi Muhammad SAW sendiri pernah menunaikan shalat sebanyak 11 rakaat, kemudian duduk dan terbit fajar akan segera tiba.

Nabi Muhammad SAW pun segera melaksanakan shalat witir. 

Namun karena waktu itu belum ada jam penunjuk waktu yang dipakai, ternyata setelah dicek fajar belum segera tiba. 

Akhirnya, Nabi Muhammad SAW kembali bangun dan mengerjakan shalat 2 rakaat tanpa ditutup kembali dengan witir. 

Point utama dari apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW adalah bahwa jika seseorang sudah melakukan shalat tarawih yang ditutup dengan witir, pada keadaan terbaru dan masih ingin menambahkan shalat qiyamul lail atau tahajud, maka boleh dilakukan. 

Rasul sendiri tidak mencontohkan umatnya untuk bangun kembali melaksanakan tahajud setelah shalat tarawih, artinya amalan ini bukan yang utama yang ditekankan. 

Shalat tarawih sendiri merupakan latihan qiyamullail dan tahajud yang diawalkan. 

Menurut UAH, Rasulullah SAW tidak ingin membebankan umatnya, karena jika beliau mencontohkan seperti itu, maka khawatir umatnya tidak sempat istirahat, dan mempersiapkan sahur. 

Namun bagi siapa saja yang hendak melakukan shalat qiyamul lail atau tahajud kembali setelah tarawih, Rasulullah juga tidak melarang sama sekali. Semua kembali ke conditional masing-masing orang saja.

Nabi Muhammad SAW sendiri tidak suka memberatkan umatnya. Rasulullah tak suka jika umatnya banyak beramal lalu merasa capek kemudian tidak melakukannya lagi, karena sesungguhnya amal yang dicintai Allah itu adalah yang istiqomah, meski sedikit.

Lebih baik sedikit lagi Istiqomah dilakukan, namun berhenti di tengah jalan.

Untuk perkara shalat witir yang sudah dikerjakan saat tarawih apakah bisa dikerjakan kembali saat tahajud, dalam hadits tadi, Nabi menunaikannya secara langsung, bangun untuk melakukan 2 rakaat shalat tanpa witir lagi. 

Hal ini didukung dengan hadits Abu Daud yang menyatakan bahwa tidak ada doa witir dalam 1 malam. 

Baca Juga: PT. Bank Syariah Indonesia atau BSI Salurkan Zakat melalui Baznas sebagai Kontribusi kepada Masyarakat

Namun ternyata ada juga pendapat dalam hadits Muslim yang berbeda yang menyerukan untuk melakukan shalat witir minimal dua rakaat, khawatir datang fajar, untuk menyegerakan melakukan witir kembali sebagai penutupnya. 

Untuk itu jika ada perbedaan pendapat, maka wajib hukumnya untuk menyimpulkan dari banyak hadits mengenai perkara yang sama. 

Hal tersebut bertujuan agar tidak adanya kekeliruan saat disimpulkan hanya berdasarkan satu sumber saja. 

Dalam kondisi seseorang pulang dari tarawih, tidak tidur kembali dan memilih untuk sholat tahajud lagi, maka tidak perlu melakukan witir kembali. 

Sedangkan jika seseorang sholat tarawih, kemudian tidur dan terbangun malam untuk tahajud, maka bisa witir lagi. 

Hal tersebut dikarenakan sudah diselang waktu tidur ketika melakukan sholat witir saat tarawih. 

Sebenarnya mau witir kembali ataupun tidak Islam memperbolehkan keduanya, juga memperbolehkan untuk melakukan tahajud kembali meskipun sudah witir saat sholat tarawih.***

 

 

 

 

 

Editor: Syahyurli Ainnur Bahri

Tags

Terkini

Terpopuler