Makna Kafarat, Sebab-Sebab Harus Berpuasa, Tujuan hingga Ketentuan yang Harus Dilakukan

7 Maret 2023, 11:45 WIB
Makna puasa kafarat, tujuan, dan siapa saja yang harus melakukan? /Pixabay/Mohamed_hassan

BERITASUKOHARJO.com – Kafarat secara bahasa mempunyai makna penebus atau penutup dari kata al-kafru. Sementara itu, secara istilah merupakan denda yang telah ditentukan oleh hukum Islam (syari’at Islam) disebabkan melakukan sesuatu yang sudah dilarang oleh agama.

Kafarat merupakan bentuk penebusan atas pelanggaran yang menyebabkan dosa. Maka, tujuan dari kafarat adalah untuk menggugurkan dosa terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu, kafarat juga bertujuan agar manusia memiliki rasa jera dan menyesali perbuatan yang keliru dan agar manusia bisa lebih dekat atau mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Baca Juga: Ide Jualan Modal Kecil di Bulan Ramadan, Kulit Pangsit dan Pisang, Jual 1000-an Baru Matang Langsung Ludes

Kafarat memiliki ketentuan yang berbeda-beda yang harus dilaksanakan sebagai bentuk penebusan dosa atas kesalahan yang telah dilakukan seseorang. Ketentuan tersebut berdasarkan penyebab dari kafarat itu sendiri.

BeritaSukoharjo.com telah merangkum sebab-sebab kafarat yang dilansir dari berbagai sumber. Berikut penjelasannya:

1. Kafarat karena Melanggar Sumpah

Melanggar sumpah merupakan salah satu penyebab seseorang harus melakukan peleburan dosa dengan cara membayar kafarat.

Baca Juga: Bisnis di Bulan Ramadhan Terlaris! Sulap Bihun dan Tahu Jadi Cemilan Enak Modal Murah, Bisa Frozen Food Juga!

Melanggar sumpah dilakukan oleh orang yang memiliki kesadaran dan kendali atas dirinya sendiri. Tentunya hal tersebut juga merupakan keinginannya sendiri tanpa adanya paksaan dari orang lain.

Maka, jika ada seseorang yang dipaksa untuk berjanji dan tidak bisa menepati janji, ia tidak perlu membayar kafarat karena janji tersebut.

Dalam berjanji, orang tersebut juga harus melafadzkan nama Allah SWT. Dengan begitu, ia sudah mengikrar janji dengan Allah SWT. Maka, jika tidak bisa menepati harus melakukan kafarat.

Kafarat bagi orang yang melanggar janji adalah memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian atau berpuasa selama 3 hari.

Baca Juga: Penebusan Denda dengan Puasa Kafarat atau Bersedekah, Apa Penyebab dan Tujuannya?

2. Kafarat karena Melanggar Nazar

Sebab selanjutnya seseorang harus melakukan kafarat adalah melanggar nazar. Dalam hal ketentuan, melanggar nazar tergolong ke dalam kafarat sumpah.

Nazar adalah suatu bentuk janji kepada diri sendiri dan Allah untuk melakukan suatu kebajikan yang bukan merupakan kewajiban.

Maka dari itu, apabila seseorang yang melakukan nazar dan ia tidak bisa menunaikannya. Ia harus membayar kelalaiannya dengan membayar kafarat seperti kafarat sumpah.

Baca Juga: Ide Isian Snack Box Saat Bulan Ramadhan, Dijamin Tidak Bikin Bosan Saking Enak dan Gurih Banget

3. Kafarat karena Melakukan Pembunuhan

Pembunuhan juga merupakan salah satu penyebab seseorang harus melakukan kafarat dengan ketentuan berdasarkan jenis pembunuhan menurut beberapa ahli fiqh.

Ulama fiqh membagi beberapa jenis kafarat, yakni kafarat pembunuhan sengaja, serupa sengaja, dan pembunuhan tidak sengaja.

Mereka bersepakat bahwa seseorang yang melakukan pembunuhan secara sengaja harus melakukan kafarat dengan cara memerdekakan budak atau puasa 2 bulan berturut-turut.

Namun, untuk ketentuan pelaku pembunuhan sengaja ataupun serupa sengaja masih ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

4. Kafarat karena Melakukan Hubungan Suami Istri di Siang Hari saat Ramadhan

Penyebab kafarat selanjutnya disebabkan berhubungan badan di siang hari dan pada bulan Ramadhan.

Suami dan istri yang sedang berpuasa pada bulan Ramadhan, lalu melakukan hubungan intim di siang hari harus mengqodho puasa di hari tersebut dan melakukan kafarat dengan cara berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.

5. Kafarat karena Melanggar Larangan Ihram

Melanggar larangan ihram baik saat melakukan ibadah haji maupun umrah harus melakukan kafarat.

Pelanggaran yang dimaksud dalam hal ini adalah seperti haji qiron atau tamattu’, tidak ihrom dari miqot, tidak mabit pertama di muzdalifah, tidak mabit kedua di Mina, dan beberapa pelanggaran lain yang menyebabkan seseorang harus melakukan kafarat.

Maka dari itu, seseorang yang melanggar larangan ihram harus melakukan kafarat dengan cara berpuasa sesuai dalil dalam surat Al-Baqarah ayat 196.

6. Kafarat karena Melakukan Zihar

Zihar adalah menyerupakan seorang istri dengan ibu dari sang suami dengan tujuan mengharamkan istrinya baginya.

Suami yang melakukan zihar harus melakukan kafarat dengan cara memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa 2 bulan berturut-turut sebelum menggauli istrinya kembali.***

Editor: Nurul Ripna Astuti

Tags

Terkini

Terpopuler