Makanan Haram Bukan Hanya Babi, Muslim Harus Tahu

12 Oktober 2022, 15:28 WIB
Ilustrasi daging babi /Pixabay/RitaE.

BERITASUKOHARJO.com - Haramnya babi sudah diketahui banyak orang. Bahkan orang bukan Muslim juga tahu bahwa babi haram.

Namun, ternyata bukan hanya babi, lho, makanan haram. Kaum Muslim harus tahu bahwa makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar halal juga adalah haram.

Jadi, meskipun ayam, kambing, atau sapi kalau tidak memenuhi standar halal adalah haram juga. Lantas, vagaimana standar halal itu?

Berikut Beritasukoharjo.com telah merangkum selengkapnya dari Fatwa MUI nomor 4 tahun 2003.

Baca Juga: Ternyata Cuma Diaduk! Resep Kue Mochi Pandan Anti Gagal, Dijamin Kenyal dan Bikin Ketagihan

Makanan/Minuman Haram:

Khamr

Kodok

Hewan yang disembelih dengan tidak mengikuti standard halal.

Stadar Halal Hewan Sembelihan:

1. Yang boleh menyembelih hewan adalah orang yang beragama Islam dan akil baligh.

2. Cara penyembelihan adalah sah apabila dilakukan dengan:

  • Membaca “basmalah” saat menyembelih;
  • Menggunakan alat potong yang tajam;
  • Memotong sekaligus sampai putus saluran per-nafasan/ tenggorokan (hulqum), saluran makanan (mari’), dan kedua urat nadi (wadajain); dan d. pada saat pemotongan, hewan yang dipotong masih hidup.

Baca Juga: Nikmat Disantap saat Hujan, Olah Tepung Tapioka Jadi Cemilan Unik Berkuah Segar, Gurih Pedasnya Nampol Banget!

3. Pada dasarnya, pemingsanan hewan (stunning) hukumnya boleh dengan syarat tidak menyakiti hewan yang bersangkutan dan sesudah di-stunning statusnya masih hidup (hayat mustaqirrah).

4. Pemingsanan secara mekanik, dengan listrik, secara kimiawi, ataupun cara lain yang dianggap menyakiti hewan hukumnya tidak boleh.

Nama dan Bahan yang Tidak Memenuhi Standar Halal. Standar Halalnya adalah:

1. Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

2. Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan, terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan, seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.

Baca Juga: Bukan Puding, tapi Dodol Super Legit dan Kenyal, Bikinnya Mudah Cuma Diaduk, Cemilan Ekonomis Rasa Mewah

3. Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbukan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dll.

4. Tidak boleh mengonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll.

Media Pertumbuhan yang Tidak Memenuhi Standar Halal. Standar Halalnya adalah:

1. Mikroba yang tumbuh dan berasal dari media pertumbuhan yang suci dan halal adalah halal dan mikroba yang tumbuh dan berasal dari media pertumbuhan yang najis dan haram adalah haram.

Baca Juga: Roti Tawar dan Agar-agar Jadi Cemilan Lembut, Enak dan Bikin Ketagihan, Cocok Jadi Isian Snack Box

2. Produk mikrobial yang langsung dikonsumsi yang menggunakan bahan-bahan yang haram dan najis dalam media pertumbuhannya, baik pada skala penyegaran, skala pilot plant, dan tahap produksi, hukumnya haram.

3. Produk mikrobial yang digunakan untuk membantu proses memproduksi produk lain yang langsung dikonsumsi dan menggunakan bahan-bahan haram dan najis dalam media pertumbuhannya, hukumnya haram.

4. Produk konsumsi yang menggunakan produk mikrobial harus ditelusuri kehalalannya sampai pada tahap proses penyegaran mikroba.

Jadi, jelas ya bahwa makanan dan minuman yang haram tidak hanya babi. Pokoknya, semua jenis makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar halal adalah haram.

Untuk lebih lengkapnya, bisa dicek melalui link di bawah ini:

KLIK DI SINI. ***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani

Sumber: mui.or.id Fatwa MUI no 4 tahun 2003

Tags

Terkini

Terpopuler