Baca Juga: Lemahnya Pemerintahan Joe Biden Dinilai Guru Besar UNS Jadi Keberhasilan Taliban Kuasai Afghanistan
"Namun izin tersebut kemudian ditarik dan ditunda karena perkembangan di lapangan (Kabul) malah tidak kondusif," ujar Retno.
Dampak dari itu semua, pemerintah Indonesia harus kembali mengurus ulang izin mendarat di Kabul.
Untuk izin mendarat dan memasuki wilayah udara negara lain, Retno berkoordinasi dengan sejumlah pihak.
Baca Juga: Legislator Desak Pemerintah Segera Evakuasi WNI dari Afghanistan
Hal itu dilakukan untuk mendapatkan izin landing yang baru. Mulai dari Menteri Luar Negeri Turki, Menteri Luar Negeri Norwegia.
Bahkan Retno mengaku sampai menghubungi pihak Belanda, Amerika Serikat, hingga NATO.
"Proses yang tidak mudah ini tetap harus ditempuh. Memerlukan koordinasi kuat," jelasnya.
"Tanggal 20 Agustus dinihari diperoleh informasi izin landing yang baru telah diperoleh," beber Retno.
Setelah melakukan proses panjang, pesawat TNI AU akhirnya tiba di Kabul 05.17 waktu setempat. Rencananya untuk mengevakuasi WNI ke dalam pesawat membutuhkan waktu 30 menit.