Aturan mengenai formulasi tinta yang digunakan telah diatur pada Peraturan KPU. Bahan-bahan yang dapat digunakan untuk membuat tinta ini terbagi menjadi dua, yaitu bahan alami dan bahan sintetis/kimiawi.
Tinta yang terbuat dari bahan alami menggunakan gambir, kunyit, getah kayu, dan bahan campuran lainnya.
Sedangkan tinta yang terbuat dari bahan sintetis/kimiawi, meliputi zat perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3 persen sampai 4 persen, aquades, gentian violet, dan bahan campuran lainnya.
Apakah tinta ini aman untuk kesehatan? Tentunya, iya.
Baca Juga: Dituduh Netizen Terlibat Pembunuhan Anaknya, Begini Tanggapan Tamara Tyasmara
Tinta yang akan digunakan harus memiliki sertifikasi yang menyatakan ‘aman digunakan’ dari kementerian/lembaga yang membidangi urusan obat dan masakan.
Selain itu, tinta juga harus memiliki sertifikasi uji komposisi bahan baku dari laboratorium terakreditasi milik pemerintahan, perguruan tinggi negeri atau swasta.
Tak lupa juga, tinta harus memiliki sertifikasi halal dari kementerian/lembaga yang membidangi urusan kehalalan produk, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Mengapa Sulit Hilang?