Kementerian ATR BPN Serahkan Sertifikat Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir, Wamen: Kementerian Sangat Terbuka

14 Februari 2024, 07:50 WIB
Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir /Instagram/@nirinazubir_

BERITASUKOHARJO.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR BPN) pada Selasa, 13 Februari menyerahkan sertifikat tanah milik Nirina Zubir. Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.

Penyerahan sertifikat tanah ini buntut kasus pengadaian dan penjualan tanah keluarga Nirina yang dilakukan oleh asisten rumah tangga (ART) keluarga mendiang ibu Nirina Zubir pada 2021 lalu.

Sertifikat tanah itu diberikan langsung oleh Raja Juli Antoni, selaku wakil menteri ATR/BPN. “Hari ini Na dan keluarga menjadi saksi bahwa hukum kita ditegakkan untuk BISA MENANG melawan #mafiatanah,” dikutip BeritaSukoharjo.com dari akun Instagram @nirinazubir_ pada Kamis, 14 Februari 2024.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Apa yang Terjadi Jika Ibu Hamil Makan Kurma? Begini Manfaat dan Risikonya

Pemain film Get Merried itu juga menjelaskan bahwa ada 4 sertifikat tanah yang sudah kembali, yakni yang terletak di Kelurahan Srengseng dan Kelurahan Kelapa Dua Jakarta Barat. Besar harapannya agar 4 sertifikat lain bisa segera menyusul.

Aktris yang sempat vakum selama 1 tahun untuk mengurus kasus ini juga mengucapkan terima kasih kepada Jokowi, selaku presiden. Bahwa di akhir masa jabatannya tetap memaksimalkan atensi pada kasus mafia tanah.

Tak lupa, ia juga berterima kasih pada seluruh jajaran ATR/BPN atas dukungannya pada kasus pertanahan yang menimpanya.

Baca Juga: Daftar 13 Penawaran Kuliner Spesial Pemilu 2024 yang Patut Dicicipi, Nikmati Hidangan Enak setelah Pencoblosan

Kasus Mafia Tanah Amanah Presiden

Menurut Juli yang dikutip dari akun Instagram @kemenstrbpn, penyelesaian permasalahan pertanahan ini merupakan amanah Joko Widodo.

“Saya dan Pak Menteri ketika dilantik oleh Pak Presiden beberapa tahun lalu, diberi amanah yang konkret untuk memberantas mafia tanah. Bahkan di forum tertentu, Pak Menteri mengatakan ‘gebuk mafia tanah’. Ini salah satu bukti nyata tersebut, kami bisa menyerahkan sesuatu yang memang adalah hak milik keluarga Nirina Zubir yang sempat diganggu mafia tanah,” ucap Juli menjelaskan.

Imbauan Kementerian ATR BPN Kepada Masyarakat

Penyelesaian kasus mafia tanah yang dialami Nirina Zubir ini diharapkan bisa ikut menggerakkan peran aktif masyarakat.

Terutama pada kasus-kasus serupa. Raja Juli Antoni mengharapkan agar masyarakat bisa melaporkan permasalahan pertanahan yang dialaminya untuk segera diselesaikan.

Baca Juga: Novel The Kite Runner Dilarang Edar di Amerika, Khaled Hosseini: Ini Sudah Abad 21, Bukan Eropa Tahun 1930

“Oleh karena itu, kami di kementerian sangat terbuka, kalau ada kasus-kasus serupa. Mohon tidak sungkan-sungkan menghubungi kami. Ini adalah perintah presiden untuk memberantas mafia tanah. Menegakkan keadilan di bidang pertanahan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tutur Juli menambahkan.

Menanggapi pernyataan tersebut, Nirina Zubir pun mengharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya sertifikat. Ia pun mengungkapkan kelegaan atas terselesaikannya kasus pertanahan itu.

“Alhamdulillah sampai juga kami pada titik ini, di mana kami perjuangkan hak dari orang tua kami. Ini juga tidak lepas dari bantuan presiden kami, yang benar-benar ingin memberantas mafia tanah dan saya menjadi bukti bahwa ini benar-benar terjadi,” ungkap Nirina Zubir.

Baca Juga: 10 Info Diskon di Solo Raya Saat Pemilu 2024, Ada Penginapan hingga Perawatan Gigi lho!

Kasus pertanahan yang dialami aktris kawakan Indonesia ini dimulai ketika ia menemui kecurigaan pada tulisan tangan almarhum ibunya, yang berkaitan dengan sertifikat tanah.

Tulisan tersebut menjadi bekal Nirina dan keluarga, untuk mengusut sertifikat tanah yang ternyata beberapa telah dijual pada pihak ketiga dan diagunkan ke bank oleh ART mendiang ibunya.

Meskipun telah dilakukan mediasi, tapi tersangka tidak bergeming. Akhirnya Nirina melaporkan kasus mafia tanah yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 2021. Proses hukum pun terus berjalan, tersangka akhirnya divonis 13 tahun hukuman penjara.***

Editor: Klara Delviyana

Tags

Terkini

Terpopuler