Polri Telah Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Indra Kenz, Kejari Sampaikan Hal Ini

24 Juni 2022, 22:14 WIB
Bareskirm telah limpahkan berkas perkara tahap II Indra Kenz, kepada Kejari /PMJ News/Yeni/

BERITASUKOHARJO.com - Berkas perkara kasus Binomo yang menimpa Indra Kenz alias Indra Kesuma, telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Indra Kenz terkenal dengan kesuksesan di usia muda dan kekayaannya yang diraih dari hasil berinvestasi di aplikasi Binomo.

Banyak masyarakat yang tergiur dengan kekayaan Indra Kenz sehingga turut berinvestasi hingga miliaran rupiah.

Namun, siapa sangka investasi Binomo merupakan investasi ilegal yang menyebabkan banyak korban kehilangan uang yang telah diinvestasikan.

Indra Kenz menjadi salah satu affiliator atau pihak yang mengajak orang-orang untuk turut serta berinverstasi di Binomo.

Baca Juga: Sudah Diumumkan, Berikut Jadwal dan Stadion untuk Piala Dunia U-20 FIFA di Indonesia

Sehingga, pada 25 Februari 2022 Indra Kenz mulai ditahan dalam kasus penipuan dan investasi bodong.

"Kami telah menerima penyerahan tahap kedua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Mabes Polri," tutur Kajari Tangsel, Aliansyah yang dikutip oleh BeritaSukoharjo.com pada kanal YouTube Intens Ivestigasi pada Jumat, 24 Juni 2022.

Aliansyah mengatakan total kerugian dalam kasus Binomo ini mencapai Rp 100 miliar lebih. Sedangkan untuk korban mencapai 144 orang.

"Merugikan masyarakat sampai saat ini tercatat kurang lebih RP 100,76 miliar dan korban sebanyak 144 orang," lanjut Kajari Tangsel.

Lebih lanjut, Kajari Tangsel membeberkan bahwa terdapat penyitaan atas aset yang dimiliki Indra Kenz dari uang hasil investasi bodong.

Penyitaan berupa barang dan aset senilai dari Rp 67,1 miliar. Aset berupa barang tersebut terdiri atas tanah, mobil, dan jam mewah hingga uang tunai.

Baca Juga: Apa itu NGL Link? Fitur Baru yang Lagi Tren di Instagram Stories, Begini Cara Membuatnya

"Empat bidang tanah dan bangunan nilai sekitar Rp 32,8 miliar. Ada dua unit kendaraan dengan nilai taksiran sekitar Rp 3,8 miliar. Ada 12 jam tangan mewah dengan nilai sekitar Rp 25,3 miliar dan ada penyitaan uang tunai sejumlah Rp 5,1 miliar," tandas Aliansyah.

Ketika Indra Kenz datang mengunjungi Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dengan tangan terborogol dirinya sempat mengabarkan kondisi terbarunya.

"Baik, saya baik," ucap tersangka penipuan praktik Binomo itu.

Indra Kenz yang datang ditemani penyidik menuturkan bahwa dirinya kooperatif dengan kasusn hukum yang tengah menjeratnya.

"Dari awal saya kooperatif, saya selalu jawab semua BAP," tegas mantan kekasih dari Vanessa Khong itu.

Baca Juga: Ezra Miller, Aktor The Flash yang Diduga Dalang Penyekapan Anak-Anak di Rumah Penuh Senjata Api

Indra Kenz pun mengucap syukur sebab berkas perkara telah lengkap sehingga dirinya bisa segera menjalani sidang.

"Saya lega sudah tahap dua, semoga cepat selesai, terima kasih semuanya" tutup Indra Kenz.***

 

 

 

 

Editor: Klara Delviyana

Sumber: Youtube Intens Investigasi

Tags

Terkini

Terpopuler