Selain itu, Anda juga harus memiliki nomor induk berusaha atau NIB. NIB ini bisa diurus dengan membuka halaman OSS Kementerian Investasi dan BKPM.
Dokumen lainnya yang harus dimiliki sebagai pelaku usaha adalah NPWP.
2. Legalitas Pabrik
Sebagai pemilik usaha dan hendak mendirikan sebuah pabrik, Anda harus memiliki IPPT atau Izin Peruntukan Pemanfaatan Tanah di lokasi yang hendak didirikan bangunan pabrik. Wajib juga memiliki surat Izin Pemanfaatan Air Tanah serta ijin sumber mata air.
Anda juga perlu memiliki izin mendirikan bangunan dan ijin usaha.
3. Legalitas Produk
Jika keduanya sudah terpenuhi, Anda bisa mendaftarkan merk, SNI, sertifikat halal dan sertifikat BPOM.
Setelah semua legalitas terpenuhi, Anda dapat menuju ke tahap selanjutnya yaitu proses produksi, pengemasan dan pemasaran atau distribusi.
***