INGIN SEPERTI AQUA DAN LE MINERALE? Inilah Perizinan yang Harus Dipenuhi untuk Membuat Air Minum Dalam Kemasan

- 28 Agustus 2023, 09:49 WIB
Perizinan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
Perizinan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) /freepik.com

Sedangkan untuk air minum yang baik sendiri meliputi, air tidak memiliki rasa, tidak berbau, tidak berwarna, dan tidak mengandung mikro organisme berbahaya serta tidak mengandung logam berat. 

Air minum dalam kemasan yang beredar saat ini harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Produk air minum yang layak untuk dikonsumsi beredar luas di masyarakat. 

Tak heran jika beberapa brand air mineral dalam kemasan sangat terkenal dan dapat meraup keuntungan hingga miliaran rupiah per bulan. 

Hal tersebut karena masyarakat banyak yang beralih dari mengkonsumsi air sumur menjadi air mineral dalam kemasan. 

Baca Juga: JANGAN SALAH! 2 Merk Air Kemasan Ini Ternyata Bukan Termasuk Air Mineral, Meskipun Lebih Murni, Cek Disini

Bagi Anda yang tertarik untuk memulai bisnis air minum dalam kemasan bisa dengan menggunakan 2 cara, yaitu membangun fasilitas produksi atau pabrik atau dengan bekerjasama dengan pemilik fasilitas produksi atau pabrik. 

Tentunya sebelum memulai bisnis ada beberapa legalitas atau perizinan yang harus dipenuhi berdasarkan pada undang-undang yang berlaku. 

Ada 3 legalitas yang harus terpenuhi jika Anda ingin memulai bisnis air mineral dalam kemasan yaitu sebagai berikut. 

 

1. Legalitas Perusahaan

Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah legalitas perusahaan yang hendak menjalankan bisnis. Tentunya sebelum terjun ke dunia bisnis air minum dalam kemasan, Anda harus memiliki badan usaha seperti CV maupun PT. 

Halaman:

Editor: Syahyurli Ainnur Bahri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah