6. Hak Kekayaan Intelektual atau HKI yang telah terdaftar.
Nah jika kamu sudah memenuhi kriteria tersebut, usahamu bisa kamu kembangkan menjadi bisnis waralaba. Kamu sebagai pemberi waralaba akan mampu mempertahankan dan mengembangkan usahamu.
Perlu diingat sebagai pemberi bisnis waralaba kamu berkewajiban untuk memberikan bimbingan operasional dan manajemen, serta dukungan seperti promosi kepada penerima waralaba. Nah sudah cukup jelas ya untuk ketentuannya.
Kamu bisa mendaftar melalui pengajuan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) melalui lembaga OSS sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada. Semoga bermanfaat. ***