Biasanya produk atau jasa yang diberikan tetap menggunakan merek dagang, sistem operasional dan dukungan dari pemilik bisnis.
Di indonesia sendiri bisnis waralaba ini memiliki peraturan sendiri yakni Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 71 Tahun 2019.
Baca Juga: LEGENDARIS! 5 Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner di Surabaya, Nomor 4 Berdiri Sejak Tahun 1958
2. Kriteria Usaha yang Mau Dikembangkan
Adapun kriteria usaha yang akan menjadi bisnis waralaba sebagai berikut:
1. Memiliki ciri khas usaha yang berbeda dengan usaha lain.
2. Terbukti sudah memberikan keuntungan yang cukup kepada pemilik usaha.
3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang atau jasa yang ditawarkan secara tertulis.
4. Mudah diajarkan kepada para calon penerima bisnis waralaba.
5. Adanya dukungan yang berkesinambungan antara pemberi bisnis dan penerima.