Jamin Pasokan Gas Bumi di Sumatera - Jawa Aman, Subholding Gas Pertamina Sepakati 9 Perjanjian Jual Beli

- 1 Desember 2021, 18:26 WIB
The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 di Bali
The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 di Bali /Humas PT PGN Tbk

SUKOHARJOUPDATE – PT PGN Tbk sebagai Subholding Gas Pertamina berkomitmen menjadi bagian dari solusi energi berkelanjutan dengan berpartisipasi pada ajang The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 yang diselenggarakan SKK Migas di Bali, Rabu 1 Desember 2021.

Pada ajang tersebut, Subholding Gas Pertamina melakukan penandatanganan Gas Sales Agreement (GSA) / Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dan Letter of Agreement (LoA) dengan produsen hulu untuk mendukung daya saing industri dan menjaga ketahanan pasokan gas bumi.

Penandatanganan GSA dilakukan Subholding Gas Pertamina (PGN, Pertamina Gas, dan Pertagas Niaga) dan PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang (PHE Jambi Merang), dengan total volume sebesar 34,8 BBTUD.

Baca Juga: Launching PMB 2022/2023, Rektor UMS Sapa Dua Pendaftar Pertama Secara Daring

Gas bumi dari PHE Jambi Merang akan digunakan untuk kebutuhan pelanggan di sektor lifting minyak dan gas bumi, kilang, kelistarikan, dan industri di wilayah Sumatera Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan Jawa Barat.

GSA ditandatangani oleh Direktur PHE Jambi Merang Jaffee Arizon, Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Heru Setiawan, Direktur Utama Pertagas Wiko Migantoro, dan Direktur Utama Pertagas Niaga Aminuddin.

Selain itu, PGN dan Saka Energi Muriah Limited menandatangani PJBG untuk memenuhi kebutuhan pelanggan di sektor kelistrikan dan industri di wilayah Jawa dengan volume 10 – 12 BBTUD dari Wilayah Kerja Muriah.

Baca Juga: Sabet Penghargaan Top BUMN Awards 2021, Direktur Utama Jasa Raharja Termotivasi Tingkatkan Kinerja

Antara PGN dengan Conoco Phillips Grissik Limited (CPGL) dan Medco Energi Madura Offshore Pty Ltd (Medco) juga menandatangani LoA untuk implementasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atas Kepmen ESDM 135K/ 2021 dan 134K/ 2021.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah