CAIR! Tetap Bisa Terima Rp600 Ribu untuk UMKM yang Tidak Terdaftar BPUM di Eform.bri.co.id, Cek Cara Daftarnya

13 April 2023, 03:13 WIB
Ilustrasi-Tetap bisa terima Rp600 Ribu untuk para pelaku UMKM yang tidak terdaftar BPUM /Pixabay.com/5851928/32 images

 

BERITASUKOHARJO.com – Jika Anda pelaku UMKM dan tidak terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di eform.bri.co.id, jangan khawatir, Anda tetap bisa terima Rp600 ribu dengan cara sebagai berikut.

 

Anda bisa simak cara daftar secara online agar tetap bisa terima Rp600 ribu dari salah satu program bantuan untuk para pelaku UMKM yang pernah diberikan oleh pemerintah pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021.

Sekadar informasi, bahwa pada tahun 2021 situs untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM dari Bank BRI melalui situs eform.bri.co.id, sedangkan dari Bank BNI melalui situs banpresbpum.id.

Kedua bantuan tersebut tentu saja sangat membantu para pelaku UMKM, tapi sayangnya, semenjak tahun 2022 situs BLT BRI tidak ditemukan data terbaru dan situs BLT BNI pun sudah tidak bisa diakses.

Baca Juga: Cek Syarat Pencairan KUR BRI 2023, Modal KTP KK, Bunga Rendah, Pinjaman Rp50 Juta Langsung Cair ke Rekening

Namun, jangan khawatir, pelaku UMKM masih memiliki kesempatan untuk tetap bisa terima Rp600 ribu walaupun tidak terdaftar di eform.bri.co.id yang telah dirangkum BeritaSukoharjo.com melalui situs Prakerja.

Untuk program bantuan yang dimaksud, yang berlaku untuk para pelaku UMKM untuk tetap bisa terima Rp600 ribu adalah program Kartu Prakerja.

Untuk Anda ketahui, Kartu Prakerja merupakan program pemberian beasiswa pelatihan untuk meningkatan kompetensi kerja yang telah dibuka sejak tahun 2020 sebagai program semi bansos.

Namun, saat ini Kartu Prakerja telah berjalan dan bisa diikuti bahkan oleh para pelaku UMKM yang pernah terdaftar sebagai penerima BPUM pada link eform.bri.co.id dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: 6 Tips Bijak Menggunakan Paylater di Hari Raya Idulfitri, Keuanganmu Bisa Terselamatkan, loh

 

Syarat dan Ketentuan Program Kartu Prakerja

 

Adapun syarat dan ketentuan pada program ini, yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18-64 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Bukan termasuk dalam golongan dilarang daftar, seperti misalnya anggota TNI/POLRI/ADN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUBD, kepala dan perangkat desa, dan sebagainya

- Dalam 1 KK, maksimal 2 NIK yang dapat menjadi penerima Kartu Prakerja

- Pencari kerja, pekerja yang terkena dampak PHK, wirausahawan yang terkena dampak COVID-19

Baca Juga: AUTO CUAN NUMPUK! Tips Sukses Memulai Bisnis dan 3 Rekomendasi Ide Usaha 2023 untuk Pemula dengan Modal Kecil

 

Cara Daftar Program Kartu Prakerja

 

Agar Anda tetap bisa terima Rp600 ribu, pelaku UMKM harus daftar Kartu Prakerja melalui link prakerja.go.id dan pastikan lolos seleksi. Berikut cara daftar Kartu Prakerja:

- Buka website resmi Kartu Prakerja di situs prakerja.go.id

- Kemudian klik “Daftar Sekarang”

- Lalu masukkan akun dengan email aktif

- Lakukan verifikasi email dengan cara buka email dan cek notifikasi

- Login kembali ke akun prakerja

- Lengkapi data diri dan lakukan verifikasi KTP juga KK

- Unggah foto KTP dan foto-foto yang diminta

- Lakukan verifikasi nomor telepon yang aktif

- Isi dan pilih deklarasi survei

- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar, lalu tunggu hasilnya

Baca Juga: Mau Berbisnis Thrifting? Masih Bisa! Inilah 3 Jenis Jualan Barang Bekas yang Direstui Pemerintah

 

Itulah cara daftar, syarat dan ketentuan yang harus dilakukan untuk para pelaku UMKM agar tetap dapat Rp600 ribu walaupun tidak terdaftar penerima BPUM.***

Editor: Rihan Afifah

Tags

Terkini

Terpopuler