7 Langkah Pemerintah Berantas Impor Pakaian Bekas, Salah Satu Batasi Penjualan di Medsos dan Marketplace

17 Maret 2023, 15:36 WIB
Pembatasan thrifting terutama impor pakaian bekas oleh pemerintah /Freepik @rawpixel.com

BERITASUKOHARJO.com - Pemerintah sangat serius ingin memberantas impor pakaian bekas atau aktivitas thrifting di Indonesia karena mengganggu industri tekstil di dalam negeri.

Hal ini diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo seperti yang dilansir oleh BeritaSukoharjo.com dari ANTARA News, ”Sudah saya perintahkan untuk mencari betul (pelaku impor pakaian bekas), dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Impor pakaian bekas ini sangat mengganggu tekstil dalam negeri kita.”

Selain mengganggu industri tekstil khususnya UMKM, pakaian bekas juga bisa berbahaya bagi kesehatan dan termasuk barang yang dilarang diimpor.

Baca Juga: Perkedel Bondon Super Renyah, Anti Ribet, Ekonomis Enak Luar Biasa! Ide Jualan Takjil Ramadhan 2023 Terlaris

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dalam Pasal 2 ayat 3 tertulis bahwa barang yang dilarang impor, salah satunya adalah kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Adapun ancaman pidana bagi yang melanggar aturan tersebut adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Seperti diketahui fenomena thrifting ini mulai meroket di kalangan anak muda dengan terlihat banyak dari mereka yang membuat konten jualan thrifting di media sosial.

Baca Juga: Ide Jualan Takjil 2023 Paling Simpel Praktis dari Semua Jenis Minuman, Laris Manis, Paling Segar Buka Puasa

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) impor pakaian bekas meningkat menjadi 607,6 persen per tahun 2022. Peningkatan impor rayon juga melonjak menjadi 325 kali lipat.

Pelaku usaha yang paling terpukul dengan keberadaan barang  thrifting ini adalah UMKM terutama produsen pakaian di dalam negeri. Mereka harus bersaing dengan pakaian bekas yang bermerek yang peminatnya masih tinggi di Indonesia.

Seperti diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, selain mengganggu aktivitas perekonomian di Indonesia, keberadaan barang bekas ini juga tidak selaras dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).

Baca Juga: Dijual 1000-an Dijamin Habis Tiap Hari! Bikin Tahu Isi Sayuran untuk Ide Jualan Bulan Puasa Modal Murah Meriah

“Yang bahaya itu, kalau produsen (pakaian dalam negeri) mati. Ini akan segera kami koordinasikan dengan beberapa kementrian, karena ini juga tidak sejalan dengan Gernas BBI,” katanya.

Ada 7 upaya yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas impor pakaian bekas, yaitu:

1. Melakukan mitigasi di beberapa lokasi yang merupakan titik masuk barang atau pakaian bekas.

Baca Juga: 9 Cara Jualan Produk di Whatsapp Story, Simple dan Gampang Dilakukan, Pebisnis Pemula Online Shop Wajib Tahu!

2. Mewaspadai modus pakaian impor bekas yang diselipkan diantara barang lainnya.

3. Mengusulkan pembatasan penjualan pakaian impor melalui media sosial atau marketplace.

4. Mengusut importir ilegal di sentra pakaian bekas.

5. Merespon laporan masyarakat terutama yang merasa dirugikan

Baca Juga: Resep Butter Cookies, Kue Kering Lebaran 2023 yang Rasanya Bikin Ketagihan, Simpel, Unik Tanpa Cetakan

6. Melakukan literasi terkait dampak negatif dari pakaian impor bekas.

7. Menggencarkan promosi dan sosialisasi produk tekstil dalam negeri.***

Editor: Francisca Adita Maya

Tags

Terkini

Terpopuler