”Sebab makam Ki Ageng Selo, sudah dilengkapi peralatan kebutuhan masjid, sekaligus juga dipimpin abdidalem takmir untuk mengurusnya” ujar GKR Wandansari, Ketua LDA (Lembaga Dewan Adat) Keraton Surakarta.
Maka dari itu tata cara ziarahnya, ya harus mengikuti tata cara adat keraton. Kalau selama ini hanya sembarangan. Secara pelan pelan-pelan harus dibenahi. Area Makam Ki Ageng Sela sekarang berubah, sebab komplek makam tersebut, Ponpes (pondok pesantren) dan berlokasi di tengah desa yang tidak begitu luas, bahkan sebelum menuju makam harus lewat gang-gang perkampungan yang sempit. ***