Akan tetapi, apabila masyarakat belum atau tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, lakukan hal ini untuk mendapatkan minyak goreng:
1. Tunjukkan KTP Anda pada pengecer, nantinya pengecer akan mencatat NIK yang tertera pada KTP Anda
2. Anda bisa membeli minyak goreng curah di lokasi tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut terkait sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah dapat mengunjungi media sosial Instagram @minyakita.id atau situs linktr.ee/minyakita.
Demikianlah, cara beli minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi atau NIK pada KTP.***