Kisruh Air Terjun Jumog Memanas, Legalitas Bumdes Berjo Periode 2008-2020 Digugat, Ini Masalahnya

- 11 Februari 2022, 22:27 WIB
Bumdes Desa Berjo Ngargoyoso Karanganyar sebagai pihak pengelola air terjun Jumog resmi melaporkan ketiga orang warga yang sebelumnya telah melayangkan somasi pada pihak Desa karena tanahnya diserobot, ke pihak Kepolisian
Bumdes Desa Berjo Ngargoyoso Karanganyar sebagai pihak pengelola air terjun Jumog resmi melaporkan ketiga orang warga yang sebelumnya telah melayangkan somasi pada pihak Desa karena tanahnya diserobot, ke pihak Kepolisian /Sukoharjoupdate/Bramantyo/

SUKOHARJOUPDATE - Imbas kisruh yang terjadi di tubuh Bumdes sebagai pengelola air terjun Jumog, Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar kian memanas.

Pemerintah Desa Berjo, Ngargoyoso, sebagai induk organisasi BUMDes resmi melayangkan surat gugatan terhadap legalitas oknum warga Desa Berjo yang menyatakan dirinya sebagai Ketua atau Direktur BUMDes Berjo, Sekretaris dan Bendahara BUMDes Berjo Periode Tahun 2008 s/d Th 2020 yang menggunakan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Berjo palsu.

Gugatan itu resmi didaftarakan di Pengadilan Negeri Karanganyar oleh Pengacara Bumdes Bejo didampingi warga asli Bejo yang juga Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Tumpas Korupsi.

Gugatan dengan Nomor :15/ Pdt.G/ 2022/ PN /.Krg,itu ditujukan untuk mendapatkan Kepastian Hukum terhadap ada atau tidaknya Badan Usaha Milik Desa(BUMDES) pada tahun 2008 s/d Tahun 2020 di Desa Berjo.

Baca Juga: Meriah, Bupati Sukoharjo Sambut Estafet Kirab Obor Virtual Pekan Special Olympic Nasional

Sebab, gugatan tersebut diajukan dikarenakan diduga direktur BUMDes, sekretaris dan bendahara menggunakan surat keputusan palsu dari kepala desa saat memimpin badan usaha milik Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso.

Menurut Pengacara Bumdes, Wibowo Kusumo Winoto mengacu Peraturan Mahkamah Agung ( Perma) Nomor 51 Tahun 1956 Pasal 1 bahwa Apabila dalam Pemeriksaan Perkara Pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal Perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka Pemeriksaan Perkara Pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu Putusan Pengadilan dalam Pemeriksaan Perkara Perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

Karena menurutnya terlapor Gugatan Perdata Supardi Cs dipanggil Kejaksaan Negeri Karanganyar atas Jabatannya sebagai Ketua atau Direktur BUMDES Berjo Periode Th 2008 – Th 2020 dan dimintai keterangannya sebagai saksi atas Proses Penyelidikan Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi di BUMDES Berjo Periode Th 2020 s/d Th 2025.

Baca Juga: Cek Kelaikan Angkutan Umum, Satlantas Polres Sukoharjo Sidak Garasi Semua PO Bus

Halaman:

Editor: Bramantyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah