Kelakuan Bejat Cabuli Murid Sendiri Sebanyak Lima Kali di Tawangmangu, Pelatih Silat Dicokok Polisi

- 18 Januari 2022, 20:29 WIB
Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Anjar Waskito didampingi Kasatreskrim AKP Kresnawan Hussein dan Kasi Humas AKP Agung Purwoko memperlihatkan batang bukti korban pencabulan yang dilakukan guru silat terhadap muridnya yang masih dibawah umur
Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Anjar Waskito didampingi Kasatreskrim AKP Kresnawan Hussein dan Kasi Humas AKP Agung Purwoko memperlihatkan batang bukti korban pencabulan yang dilakukan guru silat terhadap muridnya yang masih dibawah umur /Sukoharjoupdate/Bramantyo/

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Tangerang Mulai 18 Hingga 22 Januari, Cek Syarat dan Ketentuan Disini

"Tersangka terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 17 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,"jelasnya.***

Halaman:

Editor: Bramantyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah