Karena kerap bertemu, pelaku pun tertarik pada korban. Karena posisinya sebagai guru silat, tak begitu sulit bagi dirinya untuk mendekati korban.
Dan hati korban pun akhirnya luluh dan menerima perasaan pelaku. Keduannya pun resmi pacaran.
"Baik pelaku maupun korban, keduannya sama-sama warga Masaran, Sragen,"terang Purbo.
Karena Keduannya kerap bertemu baik saat latihan maupun diluar latihan, pelaku pun akhirnya merayu korban agar mau berhubungan badan dengan pelaku.
Akhirnya, perbuatan terlarang itupun terjadi di sebuah penginapan didaerah wisata Tawangmangu Karanganyar.
Baca Juga: Ditegur Tak Pakai Helm, Pengendara Sepeda Motor di Jakarta Acungkan Jari Tengah ke Arah Polisi
"Pelaku mengakui telah menggauli korban sebanyak lima kali. Mulai dari tanggal 6 Desember 2021 dan 13 desember 2021 di penginapan di Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar," ungkap dia.
"Meski telah memiliki istri, pelaku mengaku hubungan rumah tangga tersangka menjadi kurang harmonis," terang Purbo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.