Ingat! Aplikasi PeduliLindungi jadi Syarat Wajib Pemohon Layanan Satlantas Polres Sukoharjo

- 5 Januari 2022, 16:58 WIB
Petugas dari Satlantas Polres Sukoharjo memeriksa aplikasi PeduliLindungi salah sata warga pemohon layanan
Petugas dari Satlantas Polres Sukoharjo memeriksa aplikasi PeduliLindungi salah sata warga pemohon layanan /Humas Polres Sukoharjo

SUKOHARJOUPDATE- Sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menyampaikan imbauan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) terus digencarkan Polres Sukoharjo.

Sosialisasi dan penyampaikan imbauan prokes tersebut merata dilakukan di semua tempat pelayanan publik, tak terkecuali layanan Satlantas meliputi pelayanan Satpas, pelayanan Samsat, Samsat Keliling, maupun Gerai Samsat dan Pelayanan BPKB.

Baca Juga: Jaga Ketahanan Pangan Daerah, Bupati Sukoharjo Resmikan LPM Gapoktan Sri Makmur

Seperti dilakukan pada, Rabu 5 Januari 2022, sejumlah petugas di kantor Satlantas maupun di tempat layanan keliling melakukan sosialisasi tentang penggunaan aplikasi PeduliLindungi selain juga menyampaikan himbauan prokes 5M.

Petugas melakukan pemeriksaan Aplikasi PeduliLindungi ataupun surat vaksin kepada pengunjung yang datang di bagian pelayanan publik Satlantas Polres Sukoharjo.

“Kami laksanakan imbauan protokol kesehatan dan pemeriksaan Aplikasi PeduliLindungi kepada pengunjung. Hal ini merupakan bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19,” kata Kasat Lantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana.

Baca Juga: Sinopsis Film Overdrive Bioskop Trans TV Malam Ini, Petualangan Dua Bersaudara Pencuri Mobil Mewah

Dalam pemeriksaan tersebut, apabila ditemukan masyarakat yang belum memiliki Aplikasi PeduliLindungi, diminta untuk segera mendownload di Play Store.

“Dan apabila ditemukan masyarakat yang belum vaksin, maka akan minta segera mendaftarkan diri ke Gerai Vaksinasi yang sudah disiapkan untuk divaksin,” terang Heldan.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x