Dari tangan DPR dan IMR, dapat diamankan sejumlah barang bukti sabu sekira 16,07 gram, satu dus book handphone yang digunakan menyimpan sabu, satu handphone beserta SIM card, uang tunai total Rp250 ribu, dan satu motor warna hitam Nopol AD 3579 XXX tanpa STNK.
"Lima tersangka tersebut dikenai Pasal 114 (2) dan (1) KUH Pidana dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun, kemudian Pasal 112 (2) dan (1) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maskimal juga 20 tahun," pungkasnya.***