Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu, Satres Narkoba Polres Sukoharjo Ringkus Lima Tersangka

- 5 November 2021, 16:32 WIB
Wakapolres Sukoharjo Kompol Teguh Prasetyo menginterogasi salah satu dari lima tersangka pengedar sabu saat rilis ungkap kasus
Wakapolres Sukoharjo Kompol Teguh Prasetyo menginterogasi salah satu dari lima tersangka pengedar sabu saat rilis ungkap kasus /Sukoharjo Update/ Nanang Sapto Nugroho

Dari tangan DPR dan IMR, dapat diamankan sejumlah barang bukti sabu sekira 16,07 gram, satu dus book handphone yang digunakan menyimpan sabu, satu handphone beserta SIM card, uang tunai total Rp250 ribu, dan satu motor warna hitam Nopol AD 3579 XXX tanpa STNK.

"Lima tersangka tersebut dikenai Pasal 114 (2) dan (1) KUH Pidana dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun, kemudian Pasal 112 (2) dan (1) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maskimal juga 20 tahun," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah