Imbas Pencabutan Izin Konferwil IPPAT Jateng di Sukoharjo, Konflik Pribadi Antar Pengurus Mengemuka

- 2 November 2021, 20:32 WIB
Konferensi Pers klarifikasi yang digelar Eko Budi Prasetyo salah satu pengurus IPPAT Jateng atas tudingan mengintervensi pencabutan izin Konferwil IPPAT di Sukoharjo
Konferensi Pers klarifikasi yang digelar Eko Budi Prasetyo salah satu pengurus IPPAT Jateng atas tudingan mengintervensi pencabutan izin Konferwil IPPAT di Sukoharjo /Sukoharjo Update/ Nanang Sapto Nugroho

SUKOHARJOUPDATE- Batalnya agenda penyelenggaraan Konferensi Wilayah (Konferwil) IPPAT Jawa Tengah di Sukoharjo beberapa waktu lalu lantaran izin yang sudah keluar dicabut Bupati Sukoharjo, berimbas konflik pribadi antar pengurus.

Konflik dipicu beredarnya informasi melalui grup WhatsApp di kalangan anggota IPPAT, khususnya wilayah Sukoharjo bahwa pencabutan izin disebutkan karena intervensi dari anggota IPPAT yang mempengaruhi Bupati Sukoharjo.

Nama pengurus IPPAT yang dituding melakukan intervensi dan disebar luaskan melalui grup sosial media oleh salah satu panitia Konferwil tersebut adalah Eko Budi Prasetyo, notaris dan PPAT asal Sukoharjo.

Baca Juga: Pisah Sambut Kapolsek Polokarto Sukoharjo, Kerukunan Antar Perguruan Silat jadi Perhatian Utama Pejabat Baru

Atas tudingan itu, Eko yang mengaku nama baiknya telah dicemarkan melakukan klarifikasi bahwa penyebab gagalnya Konferwil IPPAT di salah satu hotel di Solo Baru, Grogol, Sukoharjo bukan karena intervensinya.

"Semula Konferwil akan digelar di Kota Solo namun tidak mendapatkan izin. Oleh panitia karena mungkin waktunya sudah mepet di pindah di salah satu hotel di wilayah Sukoharjo, dan saya secara pribadi tidak mempersoalkan," kata Eko saat konferensi pers didampingi advokat senior Kota Solo, YB Irpan, Selasa 2 November 2021.

Saat mendekati hari pelaksanaan, Eko mengaku mendapat panggilan untuk menghadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dimana sesaat sebelum bertemu dengan Bupati di ruangan kerjanya, ia juga bertemu dengan rekan sejawatnya yang juga merupakan panitia Konferwil.

Baca Juga: Tampil Perdana Pasca Kematian Gilang, Rektor UNS Jamal Wiwoho Janji Tak Ada Lagi Kegiatan Bernuansa Kekerasan

"Saat saya akan masuk ruang Bupati atas izin ajudan, mereka sempat menegur saya, kalau mau bertemu Bupati ya antri jangan asal nyelonong. Rupanya mereka juga akan menghadap Bupati, namun tidak tahu bahwa kehadiran saya itu bukan atas kemauan saya pribadi," jelasnya.

Didalam pertemuan dengan Bupati itu, Eko ditanya terkait adanya selisih jumlah peserta yang dizinkan untuk hadir dalam Konferwil, dimana membengkak menjadi sekira 1.000 lebih, dan itu jelas merupakan pelanggaran mengingat saat ini masih PPKM Level 2.

"Saat itu Bupati menyodorkan salinan izin penyelenggaraan hanya untuk 500 peserta. Kemudian atas selisih jumlah peserta itu, oleh Bupati di konfrontir dengan panitia penyelenggara," papar Eko.

Baca Juga: Perluas Akses dan Kesempatan Belajar, 1.563 Siswa di Sukoharjo Terima Bantuan PIP

Jumlah peserta yang diajukan panitia saat permohonan izin sebanyak 800 peserta dan masih membengkak hingga 1.347 peserta. Namun, Pemkab Sukoharjo hanya mengizinkan maksimal 500 orang.

Menurut Eko, adanya pembengkaan jumlah peserta itu, oleh Bupati, izin penyelenggaraan Konferwil IPPAT di cabut karena dinilai melanggar aturan. Aturan yang dimaksud berkaitan dengan jumlah peserta yang akan hadir dalam  acara.

"Jadi pencabutan izin dilakukan murni oleh Bupati karena jumlah peserta, bukan karena ada intervensi. Bupati juga mengatakan, Sukoharjo dan Solo itu masuk wilayah Aglomerasi, jadi aturannya sama," ujarnya.

Baca Juga: Lolos Tes Seleksi, Tiga Wakil Rektor Baru UVBN Sukoharjo Dilantik Ketua Umum YPPP Veteran

Dari penjelasan itu, YB Irpan selaku kuasa hukum Eko, menyampaikan, untuk mencegah hal yang seharusnya tidak terjadi, pihaknya berharap ada penyelesaian dengan musyawarah kekeluargaan. Jika hal itu tidak bisa terlaksana, maka jalur hukum akan ditempuh.

"Namun sebelum itu, kami akan berupaya seoptimal mungkin mempertemukan kedua belah pihak, yakni klien kami saudara Eko dengan salah satu pengurus IPPAT Jateng yang juga panitia Konferwil tersebut," ujar YB Irpan.

Ia menegaskan, jika nanti dalam upaya penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan tidak ada kesepakatan damai, maka terhadap salah satu panitia yang disebutkan dalam konfernsi pers bernama Herlina, akan dilaporkan ke Polres Sukoharjo atas dugaan tindak pidana UU ITE.

Baca Juga: Bulan November Trending, Pemerintah Rilis Logo Peringatan Hari Pahlawan, Yuk Simak Penjelasannya

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45(1)Jo Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, yaitu tentang penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik diancam pidana penjara paling lama 4 tahun, dan/ atau denda paling banyak Rp750 juta,"pungkasnya.***

 

 

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah