"Mendapat laporan dari korban, Tim Resmob Polres Magelang melakukan penyidikan dan penyelidikkan kasus ini," ucapnya.
Dari hasil penyelidikkan, kata AKP Muhamad Alfan Armin, Polres Magelang dapat mengidentifikasi para pelaku dan mengamankan barang bukti dari tangan pelaku.
Baca Juga: Menderita Kerugian Milyaran Rupiah, Tamara Bleszynski Lapor ke Bareskrim
Lanjutnya, ketiga pelaku tersebut berinsial YNS, AV dan seorang pelaku masih berusia 17 tahun. Ketiganya merupakan warga kota Magelang.
"Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, satu buah handphone merek, Vivo 12S, Satu unit kendaraan motor Yamaha Jupiter dan satu unti kendaraan yang digunakan sebagai sarana pelaku," terang kasat Reskrim ini.
Masih kata di kasat Reskrim, ketiga pelaku ini dikenakan pasal 365 KUHP ayat 2, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Baca Juga: Dapat Doorprize, Warga Antusias Ikut Vaksinasi Dosis 1 dan 2 di Mapolres Sukoharjo
Kasat Reskrim juga menyampaikan pesan Kapolres Magelang kepada warga masyarakat Magelang, agar berhati-hati saat keluar rumah. Saat ini masih pandemi, sehingga tidak terlalu penting untuk keluar rumah, usahakan untuk tidak keluar.
"Kepada para orang tua dan guru, agar dapat membina dan menjaga anak anak untuk mengindari hal hal negatif hingga melakukan tindak kejahatan," pungkasnya. ***