SUKOHARJOUPDATE - Wilayah aglomerasi Solo Raya kini berada level 2 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin, 4 Oktober 2021.
Dengan penurunan level ini sejumlah pelonggaran untuk mendukung kebangkitan ekonomi mulai diberlakukan.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menyebut, Pemkot kini sudah mengeluarkan surat edaran (SE) mendukung penerapan PPKM level 2 tersebut.
Baca Juga: Beredar Foto Ruang Ganti Pemain Stadion Manahan Rusak, Gibran Ucapkan Dua Kalimat
Dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/3272 berisi status PPKM Level 2 Kota Solo berlaku mulai dari tanggal 5-18 Oktober 2021.
Pelonggaran aktivitas tersebut menurutnya, boleh dibukanya kembali fasilitas umum seperti pusat kebugaran, gym, ruang pertemuan atau ruang rapat, meeting room dan ruang pertemuan kapasitas besar.
"Bisa kembali beroperasi namun jumlah pengunjung maksimal 50 persen," jelasnya Kamis, 7 Oktober 2021.
Baca Juga: Tak Pernah Nikmati Gaji Walikota, Gibran Rakabung Blak-Blakan Kerap Nombok Uang Pribadi
Untuk fasilitas taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan dan area publik sudah diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
Editor: Dita Arnanta