Terjerat Pinjol Berkedok Arisan Online, Wanita asal Boyolali Mengadu ke Firma Hukum di Sukoharjo

- 3 Oktober 2021, 13:45 WIB
Mengaku menjadi korban pinjol berkedok arisan online, Dn (tengah) mengadu ke Firma Hukum Jamal and Partner
Mengaku menjadi korban pinjol berkedok arisan online, Dn (tengah) mengadu ke Firma Hukum Jamal and Partner /Sukoharjo Update/ Nanang Sapto Nugroho

Baca Juga: Danrem Warastratama Apresiasi Serbuan Vaksinasi Kodim Sukoharjo di Ponpes Al Mukmin

"Sisa dana kelebihan bayar dari klien kami (Dn) yang sudah masuk ke rekening admin sebanyak Rp300 juta harus segera dikembalikan. Bila tidak ada iktikad baik, maka proses hukum yang akan berlaku," tegas Jamal.

Atas praktik pinjol berkedok arisan online yang telah memakan korban ini, Jamal mendorong aparat kepolisian untuk mencari admin-admin arisan online yang jelas sangat merugikan masyarakat.

Sementara, Dn menambahkan, pinjaman dana tiga rekan Dn itu menurut perhitungan owner membengkak menjadi Rp500 juta. Ia pun ditagih harus mengangsur, hingga menjual sebagian aset-asetnya.

Baca Juga: Satlantas Polres Klaten Melakukan Razia Bagi Pengendara yang Belum Vaksin

"Dari Rp500 juta itu, uang saya dari beberapa kali transfer, bila dijumlah sudah Rp800 juta lebih. Tetapi oleh para admin (owner), saya disebut masih mempunyai tunggakan hutang yang harus dilunasi," kata Dn.

Tidak kuat lagi membayar hingga mendapat teror dan intimidasi nama baiknya dicemarkan. Dn akhirnya mendatangi kantor Firma Hukum Jamal and Partner minta bantuan hukum.***

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah