Terjerat Pinjol Berkedok Arisan Online, Wanita asal Boyolali Mengadu ke Firma Hukum di Sukoharjo

- 3 Oktober 2021, 13:45 WIB
Mengaku menjadi korban pinjol berkedok arisan online, Dn (tengah) mengadu ke Firma Hukum Jamal and Partner
Mengaku menjadi korban pinjol berkedok arisan online, Dn (tengah) mengadu ke Firma Hukum Jamal and Partner /Sukoharjo Update/ Nanang Sapto Nugroho

SUKOHARJOUPDATE- Pendiri kantor advokat Firma Hukum Jamal and Partner, Jamal, mengingatkan masyarakat tidak mudah tergiur penawaran pinjaman online (pinjol) dan kepesertaan arisan online. Sudah banyak korban berjatuhan.

Hal itu disampaikan merespon aduan seorang wanita berinisial Dn (30) asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang mengaku terjerat arisan online dan pinjol hingga menderita kerugian sekira Rp 300 juta.

"Arisan yang diselingi pinjol ini bunganya diluar batas kewajaran ini, praktiknya harus dihentikan," kata Jamal di kantornya Jalan Ahmad Yani 357, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasuram Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu 3 Oktober 2021.

Baca Juga: Beredar Video Ular Bersembunyi di Rak Makanan Toko Modern Wilayah Klaten

Cerita penderitaan Dn menjadi korban bermula saat akhir tahun 2020 lalu tertarik menjadi member arisan online yang pesertanya dihimpun melalui grup WhatsApp (WA). Pengelolanya sekaligus admin warga Solo Raya.

Sebagai member biasa, Dn dinilai owner mempunyai reputasi yang baik selalu membayar tepat waktu. Sehingga saat owner juga membuka program pinjol, nama Dn dipinjam oleh tiga rekannya sebagai penjamin.

"Dalam program pinjol berkedok arisan online ini, owner berhasil menghimpun banyak peserta, diantaranya adalah tiga teman Dn tersebut, yakni L, W, dan D," kata Jamal saat mendampingi Dn.

Baca Juga: Gibran Jadi Pembatik Dadakan Saat Perayaan Hari Batik Nasional

Bunga pinjaman inilah yang akhirnya menjadi malapetaka bagi Dn, dimana jika dalam jangka 10 hari tidak bisa mengembalikan pinjaman plus bungga 10 %, maka akan berlipat di hari berikutnya.

Rupanya tiga teman Dn ini berulah tidak sanggup mengembalikan, sehingga Dn menjadi tumpuan owner dikejar bahkan juga disertai teror untuk bertanggung jawab mengembalikan pinjaman.

Namun meski seluruh tanggung jawab itu sudah diselesaikan, Dn rupnya masih saja dikejar terus untuk membayar bunga berbunga pinjol itu. Bahkan Dn merugi hingga ratusan juta.

Baca Juga: Merayakan Hari Batik Nasional, Produsen Kue di Klaten Membuat Bolu Ucapan HBN

"Tiga rekannya Dn ini sebenarnya tempat tinggalnya masih di seputaran wilayah Solo Raya saja. Mereka rata-rata usianya antara 20-30 tahun. Mereka meminjam antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta," ujar Jamal.

Berdasarkan rekap data dari salah satu bank swasta yang berhasil di dapat Jamal, dana yang disetor Dn ke owner untuk menutup tanggung jawab tiga rekannya itu telah melampui dari yang semestinya.

"Bunganya fantastis sekali. Per Rp1 juta, bunganya Rp700.000 per 10 hari. Bila tidak bisa mengangsur, akan dilipatgandakan bunga berbunga," sebut Jamal.

Baca Juga: Serapan Sasaran Capai 62 Persen, Polda Jateng Terus Genjot Vaksinasi Massal

Sesuai data bank yang berhasil didapat kemudian dilakukan pencermatan, dana Dn sudah masuk ke admin / owner arisan online yang juga mengelola pinjol sebanyak sekira Rp800 juta lebih.

"Kami minta pihak admin atau owner pinjol berkedok arisan online ini, bersikap jujur dan transparan. Silahkan sampaikan data yang sah jika klien kami masih punya tunggakan, " tegas Jamal.

Namun bila owner tidak bisa menunjukkan bukti sah, Jamal menegaskan, kasus ini harus ditutup dan penagihan yang menurutnya tidak masuk akal terhadap Dn harus dihentikan.

Baca Juga: Danrem Warastratama Apresiasi Serbuan Vaksinasi Kodim Sukoharjo di Ponpes Al Mukmin

"Sisa dana kelebihan bayar dari klien kami (Dn) yang sudah masuk ke rekening admin sebanyak Rp300 juta harus segera dikembalikan. Bila tidak ada iktikad baik, maka proses hukum yang akan berlaku," tegas Jamal.

Atas praktik pinjol berkedok arisan online yang telah memakan korban ini, Jamal mendorong aparat kepolisian untuk mencari admin-admin arisan online yang jelas sangat merugikan masyarakat.

Sementara, Dn menambahkan, pinjaman dana tiga rekan Dn itu menurut perhitungan owner membengkak menjadi Rp500 juta. Ia pun ditagih harus mengangsur, hingga menjual sebagian aset-asetnya.

Baca Juga: Satlantas Polres Klaten Melakukan Razia Bagi Pengendara yang Belum Vaksin

"Dari Rp500 juta itu, uang saya dari beberapa kali transfer, bila dijumlah sudah Rp800 juta lebih. Tetapi oleh para admin (owner), saya disebut masih mempunyai tunggakan hutang yang harus dilunasi," kata Dn.

Tidak kuat lagi membayar hingga mendapat teror dan intimidasi nama baiknya dicemarkan. Dn akhirnya mendatangi kantor Firma Hukum Jamal and Partner minta bantuan hukum.***

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah