Penggunaan aplikasi AKOne MAK'e, lanjut Wisnu, juga berlaku untuk pendaftaran akta kelahiran/akta kematian. Hal ini dilakukan untuk mencegah antrian kerumunan, sesuai penerapan protokol kesehatan (prokes).
"Jadi yang berubah dalam pelayanan ini hanya layanan rekam data e-KTP saja, untuk layanan Adminduk lainnya masih tetap sama, yakni melalui pendaftaran online," tandas Wisnu.
Baca Juga: Efektif Tekan Mobilitas Ganjil Genap Diperpanjang Selama PPKM Level 3, Dikurangi Tiga Titik
Berikut nomor telepon atau WhatsApp yang bisa dihubungi pemohon pelayanan Adminduk Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo:
- Layanan e-KTP 081393612965
- Layanan hilang/pecah KK 082138505449
- Layanan pindah/datang antar kabupaten 081393612971
- Layanan revisi KK/pindah antar desa/kecamatan 082322460263
- Layanan Kartu Identitas Anak (KIA) 081393612974
- Layanan akta catatan sipil 081393613039